Tribun Tulangbawang
Polsek Penawar Tama Kembali Terima Penyerahan Senpi Rakitan Laras Panjang oleh Warga
Kapolsek menjelaskan, penyerahan senpi laras panjang jenis locok tersebut berlangsung di rumah tokoh pemuda di wilayah Sidoharjo.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PENAWAR TAMA - Warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulangbawang secara sukarela menyerahkan senjata api atau senpi rakitan laras panjang jenis locok kepada Polsek Penawar Tama.
Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, penyerahan senpi tersebut berlangsung di Kampung Sidoharjo, Selasa (25/08/2020), sekira pukul 10.30 WIB.
"Tadi Ps Kanit Reskrim bersama personel Reskrim Polsek Penawar Tama menerima penyerahan sepucuk senpi rakitan laras panjang jenis locok secara simbolis dari sudara Rahman (55), yang merupakan tokoh pemuda di Kampung Sidoharjo," ujar Iptu Timur, Selasa siang.
Kapolsek menjelaskan, penyerahan senpi laras panjang jenis locok tersebut berlangsung di rumah tokoh pemuda di wilayah Sidoharjo.
Menurut keterangan dari tokoh pemuda setempat, senpi yang dia serahkan ini berasal dari warga yang identitasnya tidak mau disebutkan.
Dalam sepekan ini, Polsek Penawar Tama telah menerima dua pucuk senpi rakitan laras panjang jenis locok dari warga.
Pertama diserahkan pada Sabtu (22/08/2020) malam, dari warga Kampung Sidomulyo.
"Dan hari ini (Selasa) merupakan yang kedua kami terima senpi rakitan yang diserahkan sukarela dari warga Kampung Sidoharjo," papar Timur.
Timur sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh warga yang ada di dua kampung tersebut.
Menurut Kapolsek, penyerahan senpi rakitan secara sukarela ini sebagai bentuk ketaatan akan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Karena senpi tersebut diserahkan secara sukarela kepada kami selaku petugas, tentunya kami tidak akan memprosesnya secara hukum," kata Kapolsek.
"Lain hal kalau mereka tertangkap tangan menyimpan atau membawa senpi rakitan secara ilegal, tentu ada sanksi sesuai peraturan berlaku," tegas Kapolsek.
Karenanya, Kapolsek mengimbau, masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senpi rakitan secara ilegal, agar menyerahkan secara sukarela ke aparat penegak hukum. (tribunlampung.co.id/endra zulkarnaen)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/warga-tulangbawang-serahkan-senpi-rakitan-jenis-locok-ke-polisi-secara-sukarela.jpg)