Pencurian Ponsel di Lampung Tengah
Satpam Jaga di Kantor PLN Kaget Lihat Jendela Terbuka dan Kunci Laci Rusak
Korban Heru Ardiyanto mengatakan, pada saat kejadian ia sedang melakukan sif jaga malam.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Satu unit ponsel yang disita polisi dari tangan pelaku. Satpam Jaga di Kantor PLN Kaget Lihat Jendela Terbuka dan Kunci Laci Rusak.
Dari tangan pelaku Rudi, diamakan barang bukti satu unit ponsel merek Realme 5i yang diduga kuat milik korban pegawai PLN dan satu unit sepeda motor.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Rudi dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Jajaran Polsek Terusan Nunyai tangkap pelaku pencurian lima unit ponsel di halaman kantor PLN Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, dengan modus masuk membobol jendela kantor PLN Bandar Agung.(tribunlampung.co.id/syamsir alam)