TOPIK
Pencurian Ponsel di Lampung Tengah
-
Pelaku Muda Jaya mengaku masuk ke rumah korban Santi dengan cara merusak dinding rumah yang terbuat dari geribik.
-
Pelaku Erwin saat ini diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar. Ia dikenakan Pasal 480 KIHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
-
Pelaku diduga masuk ke rumah melalui pintu belakang. Tak hanya empat unit ponsel, korban juga melaporkan kehilangan uang tunai Rp 500 ribu.
-
Dari keterangan pelaku Erwin, Polsek Terbanggi Besar kemudian melakukan pengembangan perkara kasus pencurian telepon genggam milik korban Santi.
-
Dalam kasus ini, Polsek Terbanggi Besar menangkap penadah ponsel curian bernama Erwin (43), warga Kelurahan Bandarjaya Barat, Jumat (3/9/2021) lalu.
-
Jajaran Polsek Terusan Nunyai tangkap pelaku pencurian lima unit ponsel di halaman kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Bandar Agung.
-
Pelaku mengakui dua aksi pencurian yang dilakukannya di dua tempat berbeda di Kecamatan Terusan Nunyai.
-
Korban Choirul Anam berdasarkan keterangannya mengatakan, aksi pencurian sepeda motor miliknya dilakukan saat ia sedang lembur.
-
Pelaku Rudi juga diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik salah seorang warga di lingkungan SMAN 1 Terusan Nunyai.
-
Korban Heru Ardiyanto mengatakan, pada saat kejadian ia sedang melakukan sif jaga malam.
-
Jajaran Polsek Terusan Nunyai tangkap pelaku pencurian lima unit ponsel di halaman kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Bandar Agung.