Pencurian Ponsel di Lampung Tengah

Begini Modus Pencuri Gasak 4 Ponsel di Lampung Tengah

Pelaku Muda Jaya mengaku masuk ke rumah korban Santi dengan cara merusak dinding rumah yang terbuat dari geribik.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Terbanggi Besar
Polsek Terbanggi Besar menangkap pelaku pencurian ponsel. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Pelaku Muda Jaya mengaku masuk ke rumah korban Santi dengan cara merusak dinding rumah yang terbuat dari geribik.

"Kami rusak (lubangi) dinding rumah dengan obeng besi. Lalu tangan saya masuk membuka slot pintu," kata pelaku Muda Jaya kepada penyidik Polsek Terbanggi Besar.

Setelah itu, Muda Jaya dan rekannya Rido masuk ke ruang tengah.

Pelaku Muda Jaya kemudian masuk ke kamar korban dan mengambil tiga ponsel milik korban dan suaminya.

Baca juga: BREAKING NEWS Polsek Terbanggi Besar Amankan Penadah Ponsel Curian

"Kawan saya ke kamar sebelah (anak korban), dan ambil handphone anaknya, lalu kami keluar lagi dari (pintu) belakang," jelasnya.

Kemudian Muda Jaya dan Rido menjual empat ponsel tersebut ke Erwin.

Pelaku Muda Jaya dan Rido masih diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar.

Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHpidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pelaku Erwin membeli ponsel curian dari Muda Jaya, Rabu 4 Juli 2021 lalu.

Baca juga: Polres Tanggamus Ciduk Perampas Ponsel di Tangerang

Erwin mengatakan, satu unit telepon genggam dari pelaku Muda Jaya dibeli dengan harga Rp 1,5 juta.

"Dia (pelaku Muda Jaya) menawarkan telepon genggam seken. Alasannya punya dia ingin dijual karena tidak punya uang," kata Erwin.

Kemudian pemilik konter ini berencana menjual kembali kepada orang lain.

Pelaku Erwin saat ini diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar.

Ia dikenakan Pasal 480 KIHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Korban Santi melaporkan aksi pencurian ponsel baru diketahui pada pagi harinya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved