Pencurian Ponsel di Lampung Tengah
BREAKING NEWS Polsek Terbanggi Besar Amankan Penadah Ponsel Curian
Dalam kasus ini, Polsek Terbanggi Besar menangkap penadah ponsel curian bernama Erwin (43), warga Kelurahan Bandarjaya Barat, Jumat (3/9/2021) lalu.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Tim Reserse Kriminal Polsek Terbanggi Besar mengungkap kasus pencurian telepon genggam di Kelurahan Bandarjaya Timur yang terjadi pada 14 Juli 2021 lalu.
Dalam kasus ini, Polsek Terbanggi Besar menangkap penadah ponsel curian bernama Erwin (43), warga Kelurahan Bandarjaya Barat, Jumat (3/9/2021) lalu.
"Kami mendapat informasi terkait jual beli handphone di Bandarjaya Barat. Saat kami dalami, handphone dengan ciri-ciri milik korban ada di tangan pelaku," kata Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, Selasa (14/9/2021).
Ponsel yang ada di Erwin diduga merupakan milik korban Santi (39), warga Bandarjaya Barat.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Ibu Anak di Bagasi Mobil Subang Lebih Dari Satu, Polisi: Hanya Ponsel yang Hilang
"Setelah itu pelaku Erwin beserta barang bukti handphone kami amankan ke Mapolsek Terbanggi Besar," jelas Made.
( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )