Pencurian Ponsel di Lampung Tengah
Tak Hanya Curi Ponsel di Kantor PLN, Pelaku Juga Pernah Maling Motor di Sekolahan
Pelaku Rudi juga diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik salah seorang warga di lingkungan SMAN 1 Terusan Nunyai.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Kepala Polsek Terusan Nunyai Iptu Santoso mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Heri Ardiyanto.
Modus pelaku Rudi (30) warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, masuk membobol jendela kantor PLN Bandar Agung.
"Pelaku melakukan aksi pencurian lima Handphon milik PLN Bandar Agung, Minggu 8 Maret lalu. Pelaku masuk ke dalam kantor dengan merusak jendela," kata Iptu Santoso, Selasa (25/8/2020).
Di dalam kantor PLN, lima unit ponsel yang dicuri masing-masing jenis Oppo Reno 2F, Oppo A31, Realmi 5i, Asus Zenfone, Samsung Flip.
"Tak hanya ponsel, Rudi juga menggondol uang tunai Rp 200 ribu di dalam laci meja kerja karyawan. Total kerugian korban Rp 12,5 juta," jelas Iptu Santoso.
Pelaku Rudi diamankan di rumahnya di Kampung Tanjung Ratu, Rabu (19/8/2020), sekira pukul 10.00 WIB.
Dari tangan pelaku Rudi, diamakan barang bukti satu unit ponsel merek Realme 5i yang diduga kuat milik korban pegawai PLN dan satu unit sepeda motor.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Rudi dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Jajaran Polsek Terusan Nunyai tangkap pelaku pencurian lima unit ponsel di halaman kantor PLN Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, dengan modus masuk membobol jendela kantor PLN Bandar Agung.(tribunlampung.co.id/syamsir alam)