Pilkada Bandar Lampung 2020

Ajukan Gugatan, Ike Edwin Konsultasi ke Bawaslu

Bakal calon wali kota Bandar Lampung jalur perseorangan Ike Edwin berencana mengajukan gugatan.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Kiki
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah di sela pertemuannya dengan Ike Edwin, Rabu (26/8/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bakal calon wali kota Bandar Lampung jalur perseorangan Ike Edwin berencana mengajukan gugatan.

Namun, sebelumnya Ike Edwin melakukan konsultasi ke Bawaslu Bandar Lampung.

Didampingi tim pemenangannya, pria yang biasa disapa Dang Ike ini mendatangi kantor Bawaslu, Rabu (26/8/2020) pukul 16.30 WIB. 

Kedatangannya untuk berkonsultasi mengenai proses gugatan sengketa atas berita acara rapat pleno terbuka tingkat kota.

Pleno KPU Ricuh, Ike Edwin: Jangan Kalian Bikin Malu Saya!

Minta Pleno KPU Diulang, Ike Edwin: di Kantor Polisi juga Ayo

Eva Dwiana Optimistis Kantongi Rekomendasi Gerindra

Rekomendasi Gerindra Mengarah ke Hipni-Melin

"Dia dan tim penghubung (LO) menanyakan persyaratannya seperti apa, terakhir di hari dan tanggal berapa. Itu yang lebih pokok," kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah di sela pertemuannya dengan Ike Edwin.

Ia melanjutkan, Ike Edwin akan menyerahkan gugatan atas berita acara pleno KPU Bandar Lampung pada pukul 19.00 WIB. 

"Nanti habis Magrib dari bapaslon akan menyerahkan resmi kepada kita, laporan keberatan terhadap berita acara yang telah dikeluarkan oleh teman-teman KPU," jelasnya

Setelah itu, Bawaslu akan memeriksa berkas tersebut secara seksama. 

Jika masih ada kekurangan, pihaknya akan meminta bapaslon untuk melengkapi persyaratan gugatan sengketa.

"Nanti ada 3 hari untuk perbaikan. Tapi kalau misalnya cukup, bisa jadi kita registrasi untuk dilanjutkan kepada musyawarah selama 12 hari kalender," kata dia. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved