Pilkada Bandar Lampung 2020
Bawaslu Segera Periksa Berkas Gugatan Ike Edwin-Zam Zanariah
Candra menuturkan, pemeriksaan berkas akan langsung dilakukan oleh tim Bawaslu Bandar Lampung.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Bawaslu Bandar Lampung akan memeriksa berkas gugatan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung jalur independen Ike Edwin-Zam Zanariah.
"Kami Bawaslu Bandar Lampung menerima dan akan memeriksa berkas gugatan sengketa biar mengetahui apa saja yang masih kurang," ujar Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah saat menerima berkas gugatan, Rabu malam (26/8/2020).
Candra menuturkan, pemeriksaan berkas akan langsung dilakukan oleh tim Bawaslu Bandar Lampung.
Kata Candra, jika ditemukan ada berkas yang kurang, pihaknya akan meminta pasangan Ike-Zam untuk memperbaiki.
• Buntut Pleno Ricuh, Ike Edwin serta Komisioner KPU dan Bawaslu Tinggalkan Hotel Radisson
• Bawaslu Persilakan Ike Edwin Ajukan Gugatan
• Ajukan Gugatan, Ike Edwin Konsultasi ke Bawaslu
• Gugat KPU Bandar Lampung, Ike Edwin Optimistis Menang
Masa perbaikan berkas gugatan tersebut, jelas Candra, selama tiga hari.
"Waktu dalam perbaikan berkas nanti selama tiga hari, untuk memperbaiki berkasnya setelah diverifikasi. Terhitung Kamis, Jumat, dan Senin terakhir," kata dia.
Candra mengungkapkan, waktu pelaksanaan sengketa akan berjalan selama 12 hari.
Dimana, setelah berkas diperbaiki, pihaknya akan langsung melakukan rapat pleno.
"Kita akan plenokan. Setelah itu, berjalanlah argo selama 12 hari waktu untuk sengketa," tandasnya.
Optimistis Menang
Bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung jalur independen Ike Edwin-Zam Zanariah secara resmi menggugat KPU Bandar Lampung atas hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat kota.
Surat gugatan pasangan independen itu diserahkan Ike Edwin kepada Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah di kantor Bawaslu setempat, Rabu (26/8/2020) malam.
Ike Edwin mengatakan, dia bersama Zam Zanariah menyerahkan gugatan tersebut didampingi kuasa hukumnya.
"Saya bakal calon Ike Edwin bersama dokter Zam pada hari ini bersama advokat mengajukan permohonan keberatan hasil dari pleno kota KPU," ujarnya.
"Kami serahkan berkas ini kepada ketua Bawaslu kota dan mohon ini diterima dan mohon dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana," imbuhnya.
Dang Ike, sapaan akrabnya, mengungkapkan, berkas yang diserahkan ke Bawaslu berisi data-data dan bukti serta dokumen pendukung untuk sengketa.
"Iya ada data-data surat-menyurat, banyak dokumen pendukung yang nantinya akan dilihat, diteliti, dan pertimbangkan secara psikologi hukum dan administrasi," bebernya.
Mantan Kapolda Lampung ini menuturkan, gugatan yang dilayangkan tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi.
Dimana, kata dia, hasil demokrasi yang baik dapat menghasilkan kepemimpinan yang baik menuju Pilkada Bandar Lampung 2020.
"Ini kan proses demokrasi. Semoga ini bisa menandakan demokrasi menjadi lebih baik. Kalo hasil demokrasinya baik, pasti akan melahirkan pemimpin yang baik," tuturnya.
Dia mengaku optimistis dapat memenangkan sengketa pemilu dan lolos sebagai bakal calon wali kota.
"Saya optimis akan menang di sengketa. Saya berdoa supaya Allah mengizinkan (lolos) dan saya bisa menang," ujarnya.
Konsultasi ke Bawaslu
Bakal calon wali kota Bandar Lampung jalur perseorangan Ike Edwin berencana mengajukan gugatan.
Namun, sebelumnya Ike Edwin melakukan konsultasi ke Bawaslu Bandar Lampung.
Didampingi tim pemenangannya, pria yang biasa disapa Dang Ike ini mendatangi kantor Bawaslu, Rabu (26/8/2020) pukul 16.30 WIB.
Kedatangannya untuk berkonsultasi mengenai proses gugatan sengketa atas berita acara rapat pleno terbuka tingkat kota.
"Dia dan tim penghubung (LO) menanyakan persyaratannya seperti apa, terakhir di hari dan tanggal berapa. Itu yang lebih pokok," kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah di sela pertemuannya dengan Ike Edwin.
Ia melanjutkan, Ike Edwin akan menyerahkan gugatan atas berita acara pleno KPU Bandar Lampung pada pukul 19.00 WIB.
"Nanti habis Magrib dari bapaslon akan menyerahkan resmi kepada kita, laporan keberatan terhadap berita acara yang telah dikeluarkan oleh teman-teman KPU," jelasnya
Setelah itu, Bawaslu akan memeriksa berkas tersebut secara seksama.
Jika masih ada kekurangan, pihaknya akan meminta bapaslon untuk melengkapi persyaratan gugatan sengketa.
"Nanti ada 3 hari untuk perbaikan. Tapi kalau misalnya cukup, bisa jadi kita registrasi untuk dilanjutkan kepada musyawarah selama 12 hari kalender," kata dia. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ike-edwin-serahkan-berkas-gugatan.jpg)