Pilkada Bandar Lampung 2020
Gugat KPU Bandar Lampung, Ike Edwin Optimistis Menang
Ike Edwin mengatakan, dia bersama Zam Zanariah menyerahkan gugatan tersebut didampingi kuasa hukumnya.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Didampingi tim pemenangannya, pria yang biasa disapa Dang Ike ini mendatangi kantor Bawaslu, Rabu (26/8/2020) pukul 16.30 WIB.
Kedatangannya untuk berkonsultasi mengenai proses gugatan sengketa atas berita acara rapat pleno terbuka tingkat kota.
"Dia dan tim penghubung (LO) menanyakan persyaratannya seperti apa, terakhir di hari dan tanggal berapa. Itu yang lebih pokok," kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah di sela pertemuannya dengan Ike Edwin.
Ia melanjutkan, Ike Edwin akan menyerahkan gugatan atas berita acara pleno KPU Bandar Lampung pada pukul 19.00 WIB.
"Nanti habis Magrib dari bapaslon akan menyerahkan resmi kepada kita, laporan keberatan terhadap berita acara yang telah dikeluarkan oleh teman-teman KPU," jelasnya
Setelah itu, Bawaslu akan memeriksa berkas tersebut secara seksama.
Jika masih ada kekurangan, pihaknya akan meminta bapaslon untuk melengkapi persyaratan gugatan sengketa.
"Nanti ada 3 hari untuk perbaikan. Tapi kalau misalnya cukup, bisa jadi kita registrasi untuk dilanjutkan kepada musyawarah selama 12 hari kalender," kata dia. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)