Pilkada Bandar Lampung 2020

Gugat KPU Bandar Lampung, Ike Edwin Optimistis Menang

Ike Edwin mengatakan, dia bersama Zam Zanariah menyerahkan gugatan tersebut didampingi kuasa hukumnya.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ike Edwin (kiri) menyerahkan surat gugaan kepada Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah di kantor Bawaslu setempat, Rabu (26/8/2020) malam. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung jalur independen Ike Edwin-Zam Zanariah secara resmi menggugat KPU Bandar Lampung atas hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat kota.

Surat gugatan pasangan independen itu diserahkan Ike Edwin kepada Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah di kantor Bawaslu setempat, Rabu (26/8/2020) malam.

Ike Edwin mengatakan, dia bersama Zam Zanariah menyerahkan gugatan tersebut didampingi kuasa hukumnya.

"Saya bakal calon Ike Edwin bersama dokter Zam pada hari ini bersama advokat mengajukan permohonan keberatan hasil dari pleno kota KPU," ujarnya.

Pleno KPU Ricuh, Ike Edwin: Jangan Kalian Bikin Malu Saya!

Minta Pleno KPU Diulang, Ike Edwin: di Kantor Polisi juga Ayo

Ajukan Gugatan, Ike Edwin Konsultasi ke Bawaslu

Eva Dwiana Optimistis Kantongi Rekomendasi Gerindra

"Kami serahkan berkas ini kepada ketua Bawaslu kota dan mohon ini diterima dan mohon dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana," imbuhnya.

Dang Ike, sapaan akrabnya, mengungkapkan, berkas yang diserahkan ke Bawaslu berisi data-data dan bukti serta dokumen pendukung untuk sengketa.

"Iya ada data-data surat-menyurat, banyak dokumen pendukung yang nantinya akan dilihat, diteliti, dan pertimbangkan secara psikologi hukum dan administrasi," bebernya.

Mantan Kapolda Lampung ini menuturkan, gugatan yang dilayangkan tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi.

Dimana, kata dia, hasil demokrasi yang baik dapat menghasilkan kepemimpinan yang baik menuju Pilkada Bandar Lampung 2020.

"Ini kan proses demokrasi. Semoga ini bisa menandakan demokrasi menjadi lebih baik. Kalo hasil demokrasinya baik, pasti akan melahirkan pemimpin yang baik," tuturnya.

Dia mengaku optimistis dapat memenangkan sengketa pemilu dan lolos sebagai bakal calon wali kota.

"Saya optimis akan menang di sengketa. Saya berdoa supaya Allah mengizinkan (lolos) dan saya bisa menang," ujarnya.

Konsultasi ke Bawaslu

Bakal calon wali kota Bandar Lampung jalur perseorangan Ike Edwin berencana mengajukan gugatan.

Namun, sebelumnya Ike Edwin melakukan konsultasi ke Bawaslu Bandar Lampung.

Didampingi tim pemenangannya, pria yang biasa disapa Dang Ike ini mendatangi kantor Bawaslu, Rabu (26/8/2020) pukul 16.30 WIB. 

Kedatangannya untuk berkonsultasi mengenai proses gugatan sengketa atas berita acara rapat pleno terbuka tingkat kota.

"Dia dan tim penghubung (LO) menanyakan persyaratannya seperti apa, terakhir di hari dan tanggal berapa. Itu yang lebih pokok," kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah di sela pertemuannya dengan Ike Edwin.

Ia melanjutkan, Ike Edwin akan menyerahkan gugatan atas berita acara pleno KPU Bandar Lampung pada pukul 19.00 WIB. 

"Nanti habis Magrib dari bapaslon akan menyerahkan resmi kepada kita, laporan keberatan terhadap berita acara yang telah dikeluarkan oleh teman-teman KPU," jelasnya

Setelah itu, Bawaslu akan memeriksa berkas tersebut secara seksama. 

Jika masih ada kekurangan, pihaknya akan meminta bapaslon untuk melengkapi persyaratan gugatan sengketa.

"Nanti ada 3 hari untuk perbaikan. Tapi kalau misalnya cukup, bisa jadi kita registrasi untuk dilanjutkan kepada musyawarah selama 12 hari kalender," kata dia. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved