Tribun Tulangbawang
Polisi Amankan 2 Pelaku Pencurian Motor di Area PT SIL Tulangbawang
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang membekuk dua pelaku perampasan sepeda motor di areal PT. Sweet Indo Lampung (SIL), SGC.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
Ketika itu, kedua pelaku menodongkan senjata tajam jenis laduk ke arah leher Nita.
"Saat itu, salah satu pelaku mengambil paksa tas korban berwarna biru yang didalamnya berisi HP merk Oppo A37, warna hitam dan uang tunai Rp 300 Ribu," beber Sandy.
Korban yang ketakutan lantas tancap gas melarikan diri ke arah plang GPM.
Tak ingin buruannya lolos, kedua pelaku lantas mengejar korban menggunakan sepeda motor Honda Revo, warna hitam, tanpa plat nomor.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi.
Namun naas, korban yang gelagapan memacu sepeda motor akhirnya terjatuh.
Saat korban terjatuh, kedua pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban dan melarikan diri ke arah PT SIL.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekira Rp 17,1 juta," beber Sandy.
Saat ini ketiga sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang.
Ketiga tersangka bakal dikenakan pasal berbeda.
Saptori dan Dedi akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Adapun Deni Saputra akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (tribunlampung.co.id/endra zulkarnain)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/polisi-amankan-2-pelaku-pencurian-motor-di-area-pt-sil-tulangbawang.jpg)