Pilkada Bandar Lampung 2020
Layangkan Gugatan ke Bawaslu, Ike Edwin: Saya Optimis Menang Sengketa
Surat gugatan diberikan langsung oleh Ike Edwin bersama Zam Zanariah kepada Ketua Bawaslu Bandar Lampung di Kantor Bawaslu setempat, semalam.
Ia meneruskan, waktu pelaksanaan sengketa akan berjalan selama 12 hari.
Setelah berkas diperbaiki pihaknya akan langsung melakukan pleno dan akan langsung melakukan sengketa.
Rapat Koordinasi
Pada hari yang sama, KPU Bandar Lampung menggelar rapat koordinasi tahapan pencalonan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung.
Rapat dihadiri Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah, Kapolresta Bandar Lampung AKBP Yan Budi Jaya, Dandim 0410/KBL Kolonel Inf Romas Herlandes dan seluruh perwakilan partai politik.
Dalam kesempatan itu, Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo menjelaskan, tahapan pertama pencalonan yakni pemenuhan persyaratan pencalonan baik oleh partai politik maupun bakal pasangan calon.
Syarat calon dan syarat pencalonan partai politik seluruhnya akan diumumkan pada 28 Agustus hingga 3 September 2020 di website KPU serta media cetak dan elektronik.
Pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 4 September 2020. Dalam pendaftaran tersebut seluruh partai politik yang mengusung calon harus hadir bersama calonnya.
Sementara Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah meminta agar tidak ada politik uang dalam pilkada ini.
Ia mengatakan, politik uang bisa membatalkan pencalonan.
"Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi,” ujar Candra.(tribunlampung.co.id/iki)