Pencurian di Lampung Tengah
Lihat Pintu Tak Terkunci, Sopir Truk Gasak Ponsel dan Uang Tunai di Seputih Banyak
SRN (42), warga Kabupaten Serang, Banten, mengaku mencuri karena melihat rumah korban tidak terkunci.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEPUTIH BANYAK - SRN (42), warga Kabupaten Serang, Banten, mengaku mencuri karena melihat rumah korban tidak terkunci.
SRN mengatakan, saat ia melintas di samping rumah Endang Lestari (32), warga Kampung Sumber Baru, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.
"Pintu rumahnya (korban) gak terkunci. Jadi saya langsung masuk ke dalam. Masuk ke kamar ada handphone dan dompet di meja dalam kamar," kata SRN kepada penyidik Polsek Seputih Banyak, Kamis (27/8/2020).
Setelah itu, pria yang berprofesi sebagai sopir truk itu menjual ponsel curiannya kepada HMI yang tak lain adalah kenalannya.
• BREAKING NEWS Berkat GPS, Polisi Berhasil Tangkap Pencuri Ponsel dan Penadahnya
• Ponsel dan Uang Tunainya Dicuri, Warga Seputih Banyak Mengalami Kerugian Rp 10 Juta
• Dosen dan Mahasiswa Baru Itera Terpapar Covid-19
• BREAKING NEWS Demi Kuota Internet, Remaja di Bandar Lampung Jadi Kurir Sabu
"Kalau handphone saya jual ke dia (HMI). Uangnya sudah saya gunakan buat kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.
Endang Lestari (32), warga Kampung Sumber Baru, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah mengalami kerugian senilai Rp 10 juta.
Selain ponsel, Endang juga kehilangan sejumlah barang lainnya karena dicuri oleh SRN (42), warga Kabupaten Serang, Banten.
SRN mengakui perbuatannya kepada petugas Polsek Seputih Banyak.
"Kalau handphone ada dua yang dicuri. Jenis Xiaomi tipe 5 Plus dan Xiaomi Redmi 8," kata SRN kepada penyidik Polsek Seputih Banyak, Kamis (27/8/2020).
Dalam aksinya, SRN masuk ke dalam kamar dan mengambil dompet korban berisi uang tunai Rp 1,2 juta.
Endang mengatakan, saat itu ia sadar menjadi korban pencurian pada dini hari.
"Saya bangun tidur sekitar pukul 05.00 WIB. Begitu mencari handphone ternyata sudah tidak ada. Dompet saya juga warna cokelat turut hilang," terang Endang.
Setelah pencurian, korban melapor ke Mapolsek Seputih Banyak dengan nomor LP/363-B/VII/2020/Polda LPG/REs LT/Sek Seba, tanggal 22 Juli 2020.
SRN (42), warga Kabupaten Serang, Banten, diamankan Polsek Seputih Banyak karena mencuri ponsel.
Ia ditangkap di daerah Bukit Kemuning, Lampung Utara.
Penangkapan SRN merupakan hasil pengembangan yang dilakukan jajaran Polsek Seputih Banyak dalam kasus pencurian ponsel di Kampung Sumber Baru, Kecamatan Seputih Banyak.
Setelah menangkap penadah berinisial HMI (31), warga Terusan Nunyai, polisi langsung mengembangkan perkara tersebut dengan mengejar penjual ponsel.
Alhasil, pelaku berinisial SRN ditangkap berdasarkan keterangan HMI.
"Peran pelaku SRN ialah pelaku pencurian di rumah korban Endang Lestari. Ia kemudian menjual handphone kepada HMI," ujar Kapolsek Iptu Tarmuji, Kamis (27/8/2020).
Tamuji menerangkan, pelaku dan penadah saat ini masih diamankan di Mapolsek Seputih Banyak.
"Untuk pelaku SRN dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara HMI dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," jelas Kapolsek.
Polisi mengungkap kasus pencurian di Kampung Sumber Baru, Kecamatan Seputih Banyak.
Polsek Seputih Banyak berhasil mengamankan dua pelaku.
Mereka adalah SRN (42) dan seorang penadah berinisial HMI (31).
Penangkapan bermula dari penyelidikan Unit Reskrim Polsek Seputih Banyak melalui global positioning system (GPS) ponsel milik korban Endang Lestari (32), warga Kampung Sumber Baru, yang dicuri.
Dari laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Posisi ponsel diketahui berada di Kampung Bandar Sakti, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
"Lalu kami lakukan penyelidikan, Rabu (19/8/2020) lalu. Setelah diselidiki, ternyata HMI mengaku membeli handphone merek Xiaomi tipe Redmi 5 Plus dari SRN," kata Kapolsek Seputih Banyak Iptu Tarmuji, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Kamis (27/8/2020).
Polisi lalu mengamankan HMI dan kemudian dibawa ke Mapolsek Seputih Banyak guna penyelidikan lebih lanjut. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)