Berita Nasional

Nasib Apes Pria yang Nikahi Polwan Gadungan, Uang Rp 204 Juta Bablas

Seorang suami berinisial SS (43) sudah menikahi istrinya WS (43) selama 5 bulan dan baru tahu bahwa sang istri adalah polwan gadungan.

Editor: taryono
Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang wanita yang mengaku sebagai polwan ditangkap.

Polwan gadungan berpangkat AKBP ini, selain menipu suami, juga menipu keluarga suami yang dijanjikan bisa meluluskan sebagai bintara polisi.

Seorang suami berinisial SS (43) sudah menikahi istrinya WS (43) selama 5 bulan dan baru tahu bahwa sang istri adalah polwan gadungan.

WS mengaku sebagai polwan di Polda Metro Jaya dengan pangkat AKBP.

Menikah lima bulan lalu, mengaku polwan di Polda Metro Jaya.

Aksi Kaki Ayu Ting Ting Saat Goyang Seksi Depan Judika

Anak Perempuan Siram Muka Ibunya dengan Air Panas

Viral Chat WA  Sekda Bondowoso dengan ASN Wanita

Alasan Ashanty Melarang Azriel Hermansyah Masuk Akpol

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan menjelaskan, awalnya tersangka WS menikah dengan SS pada 29 Maret 2020.

Pernikahan mereka digelar di Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

"WS mengaku sebagai polisi berpangkat AKBP dan bertugas di Polda Metro Jaya Jakarta," ungkap Dony Setiawan, Kamis (27/8/2020).

Kepada keluarga suaminya, WS mengaku bisa meluluskan seseorang masuk bintara polisi tanpa melalui tes.

Keluarga termakan bujukan, setor uang jutaan

Berhasil meyakinkan keluarga suaminya, sejumlah orang pun menyetor uang pada WS.

Mereka ingin diluluskan untuk masuk ke kepolisian.

"WS mengaku sudah banyak meluluskan orang masuk bintara polisi. Karena keluarga korban percaya, akhirnya minta bantuan tersangka," kata Dony.

Ada empat orang korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengan suami tersangka.

Mereka adalah DP (20) yang telah menyetor uang Rp 46,5 juta, SW (19) memberikan uang Rp 70 juta, A (19) sebanyak Rp 42,5 juta dan AD (19) sebesar Rp 45 juta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved