Berita Nasional

Prosedur Pelaporan Karyawan Swasta yang Tidak Dapat Bantuan Subsidi Upah

mekanisme pelaporan bagi pegawai yang memenuhi kriteria mendapat Bantuan Subsidi Upah

Editor: wakos reza gautama
Tribunnews
Ilustrasi Upah 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pekerja yang belum mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa mengecek statusnya ke perusahaan tempat mereka bekerja.

Namun, mereka yang berhak mendapat Bantuan Subsidi Upah ialah yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp 5 juta.

Hal itu disampaikan Irvansyah saat ditanya mekanisme pelaporan bagi pegawai yang memenuhi kriteria mendapat Bantuan Subsidi Upah di tahap pertama , namun tidak mendapatkannya.

"Jadi jika ada peserta (BPJS Ketenagakerjaan) yang berhak tapi belum mendapatkan BSU, bisa dicek dulu ke pihak perusahaan, apakah sudah melaporkan nomor rekening peserta yang bersangkutan," kata Irvansyah kepada Kompas.com, Kamis (27/8/2020).

Adapun, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyatakan, terdapat 15,7 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, serta membayar iuran terakhir pada Juni 2020.

Dari total jumlah tersebut, baru 13,8 juta atau 88 persen yang rekening banknya terkumpul.

Irjen Napoleon Bonaparte Mengaku Tak Kenal Tommy Sumardi

Amien Rais Bentuk Partai Baru Bernama PAN Reformasi

Sedangkan yang sudah terverifikasi baru 10,8 juta atau 69 persen dari total 15,7 juta target penerima.

Adapun, pada penyaluran perdana Kamis ini, hanya 2,5 juta orang yang menerima Bantuan Subsidi Upah tahap pertama .

TONTON JUGA

Pada tahap pertama, mereka akan menerima uang yang ditransfer ke rekening karyawan masing-masing di bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sebesar Rp 1.2 juta.

Ia menjanjikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah tahap pertama selesai pada akhir September.

Tahap kedua atau terakhir, mereka akan kembali menerima uang sebesar Rp 1,2 juta.

Dengan demikian total Bantuan Subsidi Upah yang diterima sebesar Rp 2,4 juta.

"Penyaluran selanjutnya akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai keseluruhan target 15,7 juta penerima program," kata Ida. (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Dapat Bantuan Subsidi Upah, Pekerja Bisa Cek Perusahaan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved