Berita Terkini Nasional

Duduk Perkara Guru Dipecat setelah 16 Tahun Mengajar, Bermula Pesan Politik di Grup WA

Pemecatan tersebut akhirnya berimbas ke masa depan nasib guru yang bernama Jupriadi.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
ILUSTRASI GURU- Duduk perkara guru dipecat setelah 16 tahun mengajar, bermula pesan politik di Grup WA. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sulawesi Selatan - Duduk perkara seorang guru SMA di Makassar, Sulawesi Selatan dipecat setelah 16 tahun bekerja.

Pemecatan tersebut akhirnya berimbas ke masa depan nasib guru yang bernama Jupriadi.

Sebab Jupriadi tidak bisa mendaftar PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Guru Jupriadi ternyata pengajar di SMAN 10 Makassar, Sulawesi Selatan.

Jupriadi pun bingung dan tak terima. Apalagi datanya sudah dihapus dari Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.

Melansir dari TribunTimur, Jupriadi mulai bergabung sebagai guru honorer pada tahun 2007, saat sekolah kekurangan tenaga pengajar untuk mata pelajaran Teknik Informatika.

Ia ditunjuk langsung pihak sekolah mengajar ilmu komputer, saat itu masih menjadi bagian dari kurikulum pendidikan nasional.

Namun, setelah mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dihapus dari kurikulum, tugas Jupriadi dialihkan ke pengelolaan laboratorium komputer.

Ia bertanggung jawab atas jaringan, peralatan, dan juga membantu di bagian tata usaha.

Ketika program Smart School diluncurkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Jupriadi dipercaya menjadi operator utama, mengelola delapan layer sistem yang diterapkan di SMAN 10 Makassar.

Selama bertahun-tahun, Jupriadi aktif menjalankan tugasnya. Termasuk melakukan sosialisasi ke kelas-kelas.

Ia bekerja di bawah kepemimpinan beberapa kepala sekolah. Mulai dari Plt Basri hingga Bahmansyur. 

Namun, ia sering mempertanyakan status dan kelayakan tugas sebagai operator Smart School. 

Pengakuannya,  ia tidak pernah mendapat tanggapan dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.

Konflik bermula saat pesan politik dikirim ke grup WhatsApp sekolah. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved