Berita Terkini Nasional
Duduk Perkara Guru Dipecat setelah 16 Tahun Mengajar, Bermula Pesan Politik di Grup WA
Pemecatan tersebut akhirnya berimbas ke masa depan nasib guru yang bernama Jupriadi.
Tak hanya itu, ia juga mendapat hukuman tambahan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama 12 bulan ke depan.
"W staf RSUD Sosodoro dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pemotongan TPP 25 persen selama 12 bulan," sambungnya.
Hari menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran etika dan integritas seperti ini.
Sanksi diberikan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan disiplin dan membersihkan birokrasi dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro agar tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan pribadi, apalagi yang melibatkan jual beli jabatan.
Atas kejadian ini, Pemkab Bojonegoro mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur janji-janji pengangkatan PNS melalui jalur tidak resmi.
Segala bentuk seleksi ASN dilakukan secara transparan dan terpusat oleh pemerintah pusat sesuai prosedur yang sah.(*)
Berita Selanjutnya Sosok Ibu Guru yang Mesra Karaoke dengan Kepala Sekolah Pakai Smart TV Bantuan Presiden
Warga Berbondong-bondong ke Lokasi Rekonstruksi Kasus Brigadir Esco, sampai Naik Truk |
![]() |
---|
Nasib Lisa Mariana dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Akan Ditentukan Pekan Depan |
![]() |
---|
Pita Angkat Bicara Soal Hubungan Arya Daru dengan Vara: 'Suami Saya Nggak Neko-neko' |
![]() |
---|
Wali Nikah Babak Belur Dikeroyok Keluarga Pengantin Pria seusai Cekcok saat Ijab Kabul |
![]() |
---|
Pengakuan Selebgram yang Digerebek Bareng Suami Orang di Kamar Kos, Cuma Numpang Nginap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.