Berita Terkini Nasional
Duduk Perkara Guru Dipecat setelah 16 Tahun Mengajar, Bermula Pesan Politik di Grup WA
Pemecatan tersebut akhirnya berimbas ke masa depan nasib guru yang bernama Jupriadi.
Sekolah memutuskan tidak melanjutkan tugas Jupriadi terhitung sejak 8 Maret 2023.
Tugas terakhirnya sebagai pengelola laboratorium komputer dan penanggung jawab Smart School.
Kini, Jupriadi hanya bisa berharap ada kejelasan dan keadilan atas statusnya, serta perlindungan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi
Sementara itu, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bojonegoro, Jawa Timur, yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) terkuak.
Pemkab Bojonegoro melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) akhirnya memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dan penurunan kelas jabatan terhadap dua oknum ASN yang terbukti melakukan praktik pungli.
Keputusan sanksi berat itu diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim audit internal dari BKPP, Inspektoran dan instansi lain yang diketuai oleh Pj Sekretaris Daerah.
Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Hari Kristianto, mengemukakan, Pemkab Bojonegoro menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada dua ASN yang terbukti melakukan pelanggaran integritas dengan menjanjikan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada sejumlah orang dengan imbalan uang.
Menurutnya kedua pelaku telah menghadiri pemanggilan resmi untuk mendengarkan keputusan sanksi dari pemerintah daerah.
“Dalam proses pemeriksaan, keduanya mengakui telah menjanjikan kepada beberapa pihak untuk bisa diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemkab Bojonegoro dengan syarat memberikan sejumlah uang,” jelas Hari, Senin (21/7/2025).
Kedua oknum ASN yang dijatuhi sanksi berat itu bekerja di instansi berbeda.
Oknum tersebut yakni perempuan berinisial SW, seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan Bojonegoro, dan W, seorang PNS di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.
Oknum guru PPPK berinisial SW diberikan hukuman disiplin berat berupa pemutusan hubungan kerja secara tidak hormat.
Keputusan ini diambil karena pelanggaran yang dilakukan dianggap mencoreng citra pemerintah dan mencederai prinsip pelayanan publik yang bersih.
"SW (oknum) guru PPPK Dinas Pendidikan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemutusan hubungan kerja tidak dengan hotmat," jelasnya.
Sementara itu, pelaku lainnya berinisial W, yang berdinas sebagai staf di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, dijatuhi sanksi berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Warga Berbondong-bondong ke Lokasi Rekonstruksi Kasus Brigadir Esco, sampai Naik Truk |
![]() |
---|
Nasib Lisa Mariana dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Akan Ditentukan Pekan Depan |
![]() |
---|
Pita Angkat Bicara Soal Hubungan Arya Daru dengan Vara: 'Suami Saya Nggak Neko-neko' |
![]() |
---|
Wali Nikah Babak Belur Dikeroyok Keluarga Pengantin Pria seusai Cekcok saat Ijab Kabul |
![]() |
---|
Pengakuan Selebgram yang Digerebek Bareng Suami Orang di Kamar Kos, Cuma Numpang Nginap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.