Curanmor di Lampung Tengah
Yadi Rebo Jual Sudah 1 Motor, 2 Motor Belum Laku
Yadi Rebo berencana menjual dua sepeda motor hasil curian. Namun karena belum ada pembeli, dua motor itu disimpan di rumahnya.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEPUTIH SURABAYA - Yadi Rebo berencana menjual dua sepeda motor hasil curian.
Namun karena belum ada pembeli, dua motor itu disimpan di rumahnya.
Sementara satu unit sepeda motor curian lainnya sudah dijual oleh pelaku kepada seseorang seharga Rp 3 juta.
"Satunya (motor korban) sudah saya jual. Dua saya simpan di rumah karena belum ada yang mau beli. Uangnya buat beli rokok aja," kata Yadi Rebo kepada penyidik Polsek Seputih Surabaya, Jumat (28/8/2020).
• BREAKING NEWS Gasak 3 Motor, Yadi Rebo Diringkus Polsek Seputih Surabaya
• Polsek Seputih Surabaya Sita 2 Motor di Rumah Yadi Rebo
• Rumahnya Terbakar, Istri Korban dalam Kondisi Sakit Selamatkan Diri dari Kobaran Api
• Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Depan Masjid Agung Kalianda, Duit Rp 50 Juta Raib
Pelaku mengatakan, satu motor ia curi di pekarangan rumah warga.
Sementara dua unit lainnya ia curi dari areal perkebunan.
Yadi Rebo mengaku menggunakan kunci T untuk merusak kontak motor korbannya.
"Pakai kunci T. Dua motor ada di areal perkebunan, waktu kebetulan saya lagi lewat. Satunya saya curi di samping rumah," ujar pria pengangguran itu.
Polsek Seputih Surabaya menyita dua unit sepeda motor yang diduga hasil curian di kediaman Yadi Rebo (43).
Warga Desa Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah itu diringkus di kediamannya, Sabtu (22/8/2020) lalu.
"Setelah menangkap pelaku Yadi Rebo di rumahnya dan digeledah, didapati dua unit sepeda motor. Masing-masing satu unit motor Honda Supra Fit dan satu unit sepeda motor Honda Supra X," kata Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yopi Kurniawan, Jumat (28/8/2020).
Pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau tempat umum.
"Modusnya dengan merusak kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci T," terang Kapolsek.
Saat ini, pelaku Yadi Rebo beserta barang bukti dua unit sepeda motor diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya.
"Untuk dugaan adanya rekan pelaku yang turut membantu aksi pencurian, itu masih kami dalami. Saat ini pelaku utamanya Yadi Rebo," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga Dusun VII, Kampung Gaya Baru III itu dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Gasak 3 Motor
Polsek Seputih Surabaya mengamankan pelaku curanmor bernama Yadi Rebo (43).
Tidak tanggung-tanggung, warga Desa Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah itu menggasak tiga unit sepeda motor.
Aksi tersebut dilakukannya sejak April hingga Juli 2020.
Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yopi Kurniawan mengatakan, Yadi Rebo ditangkap pada Sabtu (22/8/2020) lalu berkat laporan tiga korban.
"Laporan pertama korban Marwan, warga Dusun VII, Kampung Gaya Baru, Kecamatan Seputih Surabaya, 6 April 2020. Korban mencuri motor Honda Supra Fit," terang AKP Yopi Kurniawan, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Jumat (28/8/2020).
Kemudian, Antoni Ghofur, warga Subang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, pada 7 Mei 2020 lalu.
Terakhir, Misno, warga Kampung Gaya Baru VI, Kecamatan Seputih Surabaya, pada 15 Juli 2020 lalu.
"Dari pengembangan perkara, akhirnya kami amankan pelaku dari tiga kasus pencurian tersebut, yakni Yadi Rebo. Ia kami amankan saat berada di rumahnya," ujar AKP Yopi Kurniawan. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)