Tribun Way Kanan
Buron Sejak 2018, Pelaku Curanmor di Way Kanan Ditangkap Polisi saat Berada di Lampung Barat
Tekab 308 Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan, mengamankan DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY TUBA - Tekab 308 Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan, mengamankan DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dengan sasaran kendaraan bermotor di Jalan Umum, Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Jumat (28/8/2020).
Tersangka inisial ED alias Jemble warga Kampung Way Tuba Asri, Kecamtaan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Way Tuba IPTU Mahbud Junaidi mengungkapkan, kronologis kejadian pada Kamis, 07 Juni 2018 pukul 20.00 WIB.
Ketika itu, korban bernama Adi Soni Saputra diajak keliling pelaku di sekitar Way Tuba.
Sewaktu korban hendak pulang, sesampai di Kampung Way Tuba Asri, diajak oleh pelaku Asep Kurnia ke arah Kampung Bandarsari menuju Kampung Suma Mukti.
Setiba di tengah perjalanan, di kebun karet, pelaku ED bersama 3 rekannya memepet korban dan memukul korban di bagian bahu kanan.
Tak sampai di situ, pelaku juga menendang bagian paha kanan korban hingga terjatuh di parit pinggir jalan.
Setelah korban terjatuh, para pelaku lalu mengambil sepeda motor milik korban.
Korban pun selanjutnya melaporkan kejadian tersebut di Polsek Way Tuba.
Sedangkan untuk kronologi penangkapan, Mahbud Junaidi menjelaskan, pada Rabu, 26 Agustus 2020 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Tekab 308 Polsek Way Tuba mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.
Petugas pun langsung mendatangi lokasi pelaku dan menangkap tersangka tanpa perlawanan di daerah Kawasan Sregit, Kecamatan Pagar Dewa Sekincau, Kabupaten Lampung Barat.
Selanjutnya, pelaku diamankan dan dibawa ke mako Polsek Way Tuba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara untuk, barang bukti sudah dikirimkan ke JPU dalam perkara yang sama atas nama tersangka Asep Kurnia, Dedi Siswanto Dan Eko Palupi.
Tersangka dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Tersangka diancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” kata Mahbud, Sabtu 29 Agustus 2020. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)