Berita Nasional

Perampok Nasabah Bank Ditembak Mati, 4 Lainnya Dilumpuhkan

Komplotan perampok bersenjata api dengan target korban nasabah bank diringkus polisi. Satu pelaku ditembak mati

(TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA)
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat pimpin pengungkapan kasus perampokan nasabah bank antarprovinsi, di RS Bhayangkara, Medan, Jumat (28/8/2020). 

"Ini akan kita serahkan satu tersangka ini ke Dirreskrimum Polda Sumbar karena setelah kita periksa dia melakukan kejahatannya tidak di Sumatera Utara," kata Kapolda.

tribunnews
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin (tiga kiri) beserta jajaran menginterogasi para pelaku perampokan nasabah bank saat gelar kasus di RS Bhayangkara, Medan, Jumat (28/8/2020).  (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Para tersangka ini telah melakukan aksi kejahatannya di tiga lokasi berbeda di antaranya Kabupaten Simalungun, Labuhan Batu, dan Pematang Siantar.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 6 buah paku yang telah dimodifikasi, 3 sepeda motor, 4 helm, 1 jaket, dan sepucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan para tersangka dalam melancarkan aksinya.

Dari tiga lokasi berbeda tersangka berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 250 juta, dengan rincian Rp 100 juta di Simalungun, Rp 75 juta di Labuhan Batu, dan Rp 75 juta di Pematangsiantar.

Dari hasil kejahatan ini para tersangka membagi-bagi uang dan kemudian melakukan transfer kepada keluarga masing masing.

"Kelima tersangka ini bukan warga Sumatera Utara. Empat di antaranya adalah warga Sumatera Selatan, dan hanya Suwarto yang merupakan warga Bengkulu. Aksi mereka ini tergolong rapi," tukas Kapolda.

tribunnews
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin (tengah) beserta jajaran menunjukkan barang bukti aksi kejahatan perampokan nasabah bank saat gelar kasus di RS Bhayangkara, Medan, Jumat (28/8/2020). (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Dari hasil pengembangan, polisi tengah melakukan pengejaran terhadap DPO yang berhasil lolos saat melakukan aksi pencurian di salah satu bank di Labuhan Batu.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Perampok nasabah bank ini antarprovinsi mulai dari Sumatera Selatan, Pekanbaru, Padang, dan Sumatera Utara. Dan hari ini, kita menghentikan sementara waktu kegiatan mereka di Sumatera Utara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di  https://medan.tribunnews.com/2020/08/29/5-perampok-spesialis-nasabah-bank-ditangkap-polda-sumut-beraksi-di-simalungun-siantar-labuhanbatu?page=all

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved