Berita Nasional

Cara Dapatkan Kuota Internet Gratis, Pelajar 35 GB, Guru 42 GB, Mahasiswa dan Dosen 50 GB

Berikut, cara dapatkan kuota internet gratis dari Kemendikbud untuk kegiatan belajar jarak jauh atau belajar daring bagi para pelajar.

WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ilustrasi - Warung kopi Rizki di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, memberikan layanan wifi gratis untuk para pelajar yang belajar daring, Rabu (29/7/2020). Anhar Rizki,, pemilik warung kopi ini mengaku prihatin melihat para pelajar yang belajar online namun ada keterbatasan tidak mempunyai kuota internet. Cara Dapatkan Kuota Internet Gratis, Pelajar 35 GB, Guru 42 GB, Mahasiswa dan Dosen 50 GB. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah kembali meluncurkan bantuan bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pemerintah memberikan bantuan kuota internet gratis untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar daring.

Berikut, cara dapatkan kuota internet gratis dari Kemendikbud untuk kegiatan belajar jarak jauh atau belajar daring bagi para pelajar-guru-mahasiswa dan dosen.

Pemerintah melalui Kemendikbud akan membagikan kuota internet gratis bagi para pelajar, guru, mahasiswa, dan dosen.

Tak tanggung-tanggung, pemerintah menganggarkan dana senilai Rp 7,2 triliun untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19.

Bantuan kuota internet gratis ini akan diberikan selama empat bulan mulai September hingga Desember 2020.

Adapun besaran kuota yang diberikan per kalangan berbeda-beda.

Untuk siswa akan mendapat kuota internet gratis sebesar 35 GB, sedangkan guru menerima 42 GB.

Sementara mahasiswa dan dosen juga mendapatkan kuota internet sebesar 50 GB per bulannya.

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana cara dapatkan kuota internet gratis dari Kemdikbud?

Berikut, cara dapatkan kuota internet gratis dari Kemendikbud untuk kegiatan belajar jarak jauh atau belajar daring bagi para pelajar-guru-mahasiswa dan dosen.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD-Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri menjelaskan, mengenai cara alokasi subsidi kuota internet.

Yakni peserta didik yang punya nomor ponsel kemudian didaftarkan oleh sekolah.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD-Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD-Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri (Tribunjateng.com/ag)

Sekolah segera mengidentifikasi nomor telepon siswa dan guru, kemudian segera dimasukkan di data pokok pendidikan (dapodik).

"Nantinya, dari dapodik akan memilah setiap operator seluler misalnya dari A sampai Z."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved