Pencurian di Lampung Tengah

Pembobol Rumah di Yukum Jaya Gasak Celengan Berisi Uang Jutaan Rupiah

Kapolsek Terbanggi Besar Komisaris Polisi Sutana Yusuf menerangkan, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat juga ikut diamankan.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Polsek Terbanggi Besar mengamankan dua pelaku pencurian di Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. 

Setidaknya lebih dari tiga pelaku kejahatan yang keluar melalui program asimilasi ditangkap jajaran Polsek Terbanggi Besar.

Dua pelaku pembobolan di Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah diamankan polisi.

Kedua pelaku berinisial JW (21) dan FJ (29), warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar.

Kapolsek Terbanggi Besar Komisaris Polisi Sutana Yusuf mengatakan, keduanya melakukan aksi pencurian di rumah Joni Haris dengan cara membobol genting rumah, Juli 2020 lalu.

"Pelaku JW dan FJ kami amankan di rumah kontrakannya di Yukum Jaya, Sabtu (22/8/2020) lalu. Mereka berdua merupakan pelaku pencurian di rumah pelapor Joni Haris," kata Sutana Yusuf, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Minggu (30/8/2020).

Sutana menjelaskan, dari rumah korban, kedua pelaku mencuri sejumlah barang, seperti uang tunai jutaan rupiah dalam celengan kaleng, dua unit ponsel, dan timbangan besi.

"Kedua pelaku masuk dengan memanjat atap rumah korban. Setelah itu membuka genting rumah, masuk ke dalam atap kemudian turun melalui plafon rumah," jelas Kapolsek.

Pelaku JS dan FJ dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved