Pembawa Sabu Ditangkap Satgas Covid
Pemuda yang Tertangkap Bawa Narkoba saat Razia Masker Ternyata Baru Hisap Sabu
THB penyalaguna narkoba yang diamankan Tim 4 Satgas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung diduga baru konsumsi sabu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - THB penyalaguna narkoba yang diamankan Tim 4 Satgas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung diduga baru konsumsi sabu.
Tim Satgas Covid-19 Bandar Lampung mengamankan seorang pria yang diduga membawa sabu, pada Minggu (30/8/2020) sekira pukul 09.00 WIB, saat melakukan penertiban protokol kesehatan di seputaran daerah Rajabasa, Bandar Lampung.
Pengawas Satgas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Letda B.M. Simanjuntak mengatakan, THB dihentikan setelah kedapatan tidak memakai masker.
"Saat dilakukan penegakan yang bersangkutan takut dan langsung putar balik, lalu kami kejar dan tertangkap," sebut Letda B.M. Simanjuntak, Minggu, 30 Agustus 2020.
Saat dilakukan pengecekan, kata Letda B.M. Simanjuntak, THB ternyata membawa masker namun diletakkan di depan bagasi depan.
Masih kata Letda B.M. Simanjuntak, saat diambil ternyata di dalam masker terdapat satu paket kecil sabu sisa pakai.
"Jadi yang bersangkutan baru konsumsi, sisanya ditaruh jok motor, selain itu juga diamankan alat hisapnya dan saat ini sudah diamankan di Polresta Bandar Lampung," tandas Letda B.M. Simanjuntak.
Kronologi Penangkapan
Tim Satgas Covid-19 Bandar Lampung memaparkan kronologi penangkapan terhadap pria pembawa sabu saat melakukan patroli masker.
Tim Satgas Covid-19 Bandar Lampung mengamankan seorang pria yang diduga membawa sabu, pada Minggu (30/8/2020) sekira pukul 09.00 WIB, saat melakukan penertiban protokol kesehatan di seputaran daerah Rajabasa, Bandar Lampung.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengungkapkan, kejadian tersebut bermula saat tim satgas 4 yang tengah melakukan patroli penertiban protokol kesehatan di Jalan Abdul Haq, Rajabasa, Minggu (30/8/2020).
"Sekira pukul 09.30 WIB di Jalan Abdul Haq Rajabasa, tim satgas 4 mengamankan satu orang diduga membawa barang terlarang (sabu) dengan identitas TBH," ungkap Nurizki saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Minggu.
Menurut Nurizki, pria 33 tahun yang diamankan tersebut, berdomisili di Jalan Malahayati Rajabasa.
Dari pengamanan tersebut, lanjut Nurizki, tim satgas juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil barang terlarang (sabu), 1 unit R2 Yamaha Mio Soul warna merah hitam nopol BE 8687 FN.
Lalu, 1 buah ponsel merek Xiaomi, 2 lembar KTP, 1 dompet warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 35 ribu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kronologi-tim-satgas-covid-19-bandar-lampung-amankan-pembawa-sabu-saat-razia-masker.jpg)