Tribun Way Kanan

Rebut Ponsel dari Tangan Remaja Putri, 2 Pemuda di Way Kanan Diciduk Polisi

Tersangka inisial MRU (24) dan JNO (24) keduanya warga Dusun Swakarsa Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Rebut Ponsel dari Tangan Remaja Putri, 2 Pemuda di Way Kanan Diciduk Polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PAKUAN RATU - Anggota Reskrim Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan umum, Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Tersangka inisial MRU (24) dan JNO (24) keduanya warga Dusun Swakarsa Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Pakuan Ratu AKP Riffki Bashori menerangkan pada Rabu (26/08/2020) pukul 19.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh korban Febri Antika di Lapangan Sepak Bola Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Modusnya, pelaku yang berjumlah 2 orang, menghampiri korban yang sedang berada di pinggir lapangan sepak bola, lalu pelaku mengambil secara paksa 1 (satu) unit ponsel merek OPPO A5 warna Hitam yang ditafsir senilai Rp 2,4 juta.

“Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pakuan Ratu,” ujarnya, Minggu 30 Agustus 2020.

Sementara, kronologi penangkapan tersangka terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2020 pukul 19.30 WIB.

Polsek Pakuan Ratu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka JNO berada di dekat lokasi kejadian beserta sepeda motor milik pelaku jenis Honda Supra Fit warna hitam.

Sementara, tersangka MRU tertangkap di sebelah mako Polsek Pakuan Ratu pada saat sedang melarikan diri, kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Selanjutnya kedua pelaku menunjukkan barang bukti berupa ponsel milik korban yang telah dibuang pelaku di pinggir jalan tepatnya di depan puskesmas Serupa Indah.

Setelah itu pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Pakuan Ratu, untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved