Tribun Tanggamus
Beraksi di Klinik, 2 Anggota Komplotan Curanmor Ditangkap Polsek Wonosobo
Polsek Wonosobo didukung Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap dua pencuri motor di parkiran klinik praktik dr Theresia di Pekon Sinar Saudar
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kemudian pencurian di Pekon Kacapura, berupa pencurian sepeda motor Honda Blade pada tahun 2019.
Saat itu, beraksi bersama rekannya berinisial H.
Dua rekan Irwanda tersebut berbeda lagi dengan kasus yang membuatnya tertangkap sekarang ini.
Penjualan sepeda motor yang dijual selama ini ke Pematang Sawa, Bandar Negeri Semong, Semaka.
Sementara itu, Irwanda juga teridentifikasi sebagai pelaku pembobolan rumah pencurian sepeda motor di Pekon Suka Kaya, Kecamatan Semaka, Selasa (2 /7/2019) lalu.
Berdasarkan laporan Tri Utomo (39) ke Polsek Semaka, terjadi pencurian di rumahnya dengan modus menjebol dinding rumah.
Mulanya sekira pukul 2.00 WIB korban selesai menonton TV dan keluar rumah melalui pintu dapur untuk membuang air kecil masih melihat sepeda motornya di dapur.
Kemudian korban masuk kamar untuk istirahat. Lantas sekira pukul 05.00 WIB, mertua korban bangun dan melihat dinding dapur yang terbuat dari papan sudah jebol.
Sang mertua pun membangunkan korban dan memberi tahu kepada korban. Lalu dicek sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi.
Akibat peristiwa itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit New nopol BE 8233 MD warna biru silver.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 4 juta.
Dalam pembobolan rumah itu, Irwanda bersama rekannya yang masih diburu oleh Polsek Semaka berinisial R.
Pelaku tersebut berbeda dengan yang beraksi bersamanya di Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo.
Juniko menambahkan, saat ini Irwanda dan Reza Andri Hakim serta barang bukti diamankan di Polsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," kata Juniko. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)