Tribun Tanggamus
Beraksi di Klinik, 2 Anggota Komplotan Curanmor Ditangkap Polsek Wonosobo
Polsek Wonosobo didukung Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap dua pencuri motor di parkiran klinik praktik dr Theresia di Pekon Sinar Saudar
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WONOSOBO - Polsek Wonosobo didukung Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap dua pencuri motor di parkiran klinik praktik dr Theresia di Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo.
Kedua tersangka bernama Irwanda alias Wanda (19) dan Reza Andri Hakim (23), warga Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka.
Korban adalah Riani Saputan (58), warga Pekon Kalisari, Kecamatan Wonosobo.
Ia kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX nopol BE 6751 ZA warna hitam.
• Pengakuan Sopir Truk Jadi Gembong Curanmor, Butuh Uang untuk Hidupi 2 Anaknya
• Beraksi di 19 TKP, Begini Modus yang Dipakai Gembong Curanmor asal Terusan Nunyai
• Terguling di Jalinbar Semaka, Ambulans Bawa 8 Penumpang Terjun ke Sawah
• Brankas Dicuri di Siang Bolong, Warga Bandar Lampung Kehilangan Perhiasan dan Uang Ratusan Juta
"Dua hari penyelidikan teridentifikasi satu tersangka bernama Irwanda alias Wanda saat akan menjual sepeda motor di Pekon Tanjungan, Pematang Sawa dan akhirnya ditangkap," kata Kapolsek Wonosobo Inspektur Satu Juniko, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Senin (31/8/2020).
Selanjutnya dari keterangan Irwanda, ada tiga rekan lainnya yang terlibat pencurian sepeda motor tersebut.
Lalu polisi melakukan pengembangan hingga tertangkap satu pelaku lainnya yakni Reza Andri Hakim.
Dia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Pekon Karang Agung, Minggu (30/8/2020) pukul 03.30 WIB.
Lainnya ada dua pelaku lagi berinisial R dan U.
"Dalam pencurian itu, komplotan pelaku sebanyak empat orang. Dua sudah tertangkap dan dua pelaku lainnya yang telah teridentifikasi yang kini masih dilakukan pengejaran," ujar Juniko.
Ia menjelaskan, modus operandi para tersangka melakukan kejahatannya dengan menggunakan kunci T.
Lalu dua sebagai eksekutor dan dua mengawasi lingkungan sekitarnya.
Hasil penyidikan untuk tersangka Irwanda sudah pernah melakukan pencurian sepeda motor di Pekon Sedayu pada 2019 lalu.
Saat itu tersangka mencuri sepeda motor Honda Supra Fit New.
Pelaku beraksi bersama rekannya berinisial DK, warga Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka.
Kemudian pencurian di Pekon Kacapura, berupa pencurian sepeda motor Honda Blade pada tahun 2019.
Saat itu, beraksi bersama rekannya berinisial H.
Dua rekan Irwanda tersebut berbeda lagi dengan kasus yang membuatnya tertangkap sekarang ini.
Penjualan sepeda motor yang dijual selama ini ke Pematang Sawa, Bandar Negeri Semong, Semaka.
Sementara itu, Irwanda juga teridentifikasi sebagai pelaku pembobolan rumah pencurian sepeda motor di Pekon Suka Kaya, Kecamatan Semaka, Selasa (2 /7/2019) lalu.
Berdasarkan laporan Tri Utomo (39) ke Polsek Semaka, terjadi pencurian di rumahnya dengan modus menjebol dinding rumah.
Mulanya sekira pukul 2.00 WIB korban selesai menonton TV dan keluar rumah melalui pintu dapur untuk membuang air kecil masih melihat sepeda motornya di dapur.
Kemudian korban masuk kamar untuk istirahat. Lantas sekira pukul 05.00 WIB, mertua korban bangun dan melihat dinding dapur yang terbuat dari papan sudah jebol.
Sang mertua pun membangunkan korban dan memberi tahu kepada korban. Lalu dicek sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi.
Akibat peristiwa itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit New nopol BE 8233 MD warna biru silver.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 4 juta.
Dalam pembobolan rumah itu, Irwanda bersama rekannya yang masih diburu oleh Polsek Semaka berinisial R.
Pelaku tersebut berbeda dengan yang beraksi bersamanya di Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo.
Juniko menambahkan, saat ini Irwanda dan Reza Andri Hakim serta barang bukti diamankan di Polsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," kata Juniko. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)