Curanmor di Bandar Lampung
Beraksi di 19 TKP, Begini Modus yang Dipakai Gembong Curanmor asal Terusan Nunyai
Pelaku curanmor yang digawangi Andi Frianto cs biasa menyasar sepeda motor jenis matik.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelaku curanmor yang digawangi Andi Frianto cs biasa menyasar sepeda motor jenis matik.
Namun sebelum beraksi, pelaku melakukan pemetaan dan memantau lokasi yang menjadi sasarannya.
Kapolsek Panjang AKP Adit Prianto membeberkan modus yang biasa dipakai komplotan yang sudah beraksi di 19 TKP ini.
"Jadi sehari sebelum melancarkan aksinya, pelaku memantau aktivitas korban. Hari berikutnya baru mereka melakukan itu (eksekusi)," ujar Kapolsek Panjang AKP Adit Prianto dalam ekspose, Senin (31/8/2020).
• BREAKING NEWS Polsek Panjang Ringkus Gembong Curanmor asal Lampung Tengah
• Sepak Terjang Gembong Curanmor asal Terusan Nunyai, Beraksi di 19 TKP Wilayah Bandar Lampung
• Beraksi di 19 TKP Wilayah Bandar Lampung, Eksekutor Curanmor Diburu Polisi
• BREAKING NEWS Perkosa Wanita Lebih Tua, Pria Bandar Lampung Diganjar 7 Tahun Penjara

Kapolsek menambahkan, selain menyasar motor yang terparkir di depan rumah, pelaku juga tak jarang masuk langsung ke dalam rumah korbannya.
Tercatat selama tahun 2020, komplotan Andi cs sudah berhasil melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 19 TKP.
"Setelah memantau rumah korban, para pelaku masuk dan mencuri motor dengan menggunakan kunci T," jelas Kapolsek.
Buru Eksekutor
Aparat polisi masih memburu IM, rekan gembong curanmor bernama Andi Frianto.
Bersama Andi, IM disebut terlibat dalam aksi curanmor di 19 TKP.
Dalam setiap aksinya, IM berperan sebagai eksekutor alias pemetik.
Kapolsek Panjang AKP Adit Prianto mengaku sudah mengantongi identitas IM.
"Satu sudah berhasil kami amankan. Rekannya masih DPO (daftar pencarian orang)," ujar AKP Adit Prianto, Senin (31/8/2020).
Kapolsek menyatakan, selain beraksi di wilayah hukum Polsek Panjang, komplotan ini juga menyasar kawasan Sukarame, Kedaton, dan Telukbetung Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka Andi Frianto bakal dijerat pasal 363 KUHPidana.