Pilkada Serentak 2020
KPU Lampung Gelar Rakor Pemeriksaan Kesehatan Balonkada
KPU Lampung menggelar rapat Koordinasi (Rakor) pemeriksaan kesehatan jelang pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Balonkada)
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menggelar rapat Koordinasi (Rakor) pemeriksaan kesehatan jelang pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Balonkada) di delapan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, Senin (31/08/2020).
Rapat diikuti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Kesehatan, BNN, direktur utama Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek provinsi Lampung, Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) dan seluruh KPU Kabupaten/kota, di Kantor KPU Provinsi Lampung.
Rapat koordinasi tersebut membahas terkait standar pemeriksaan kesehatan, jasmani, rohani dan bebas penyelahgunaan narkotika yang harus dilakukan bakal calon kepala daerah sebagai salah satu syarat pendaftaran yang akan dimulai pada 4 sampai 6 Sepetember mendatang.
Ketua KPU provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020 tahapan pemeriksaan kesehatan bakal calon akan dimulai pada 4-11 September 2020.
• Balonkada Wajib Test Swab Covid-19 Sebelum Daftar Pilkada Serentak 2020
• Eva Dwiana dan Yusuf Kohar Daftar Jumat Ini, 2 Pasang Balonkada Bandar Lampung Siap Daftar ke KPU
• Daftar Nama Balonkada yang Diusung Golkar untuk Pilkada Serentak di Lampung
• Mufti Salim Target Kemenangan 40 Persen di Pilkada Metro 2020
Calon Kepala Daerah harus melakukan uji usap (Swab) Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerha Abdul Moeloek (RSUDAM) dengan meminta surat pengantar dari partai politik.
"Apabila hasil calon dinyatakan positif, dan isolasi yang dilakukan melampaui penetapan calon, maka calon tidak ikut ditetapkan, tapi ditunda ditetapkan,” ucapnya
“Sampai nanti negatif, maka akan diperiksa kesehatan kembali . Setelah itu ditetapkan dengan menggunakan nomor urut yang tidak digunakan," imbuhnya.
Erwan menuturkan, pemeriksaan Swab sudah bisa dilakukan oleh pasangan calon sejak Sabtu kemarin hingga berakhirnya pendaftaran.
Oleh karena itu KPU kabupaten/kota harus menindaklanjuti kembali apa yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan.
"Kita berharap hari ini bisa menyimpulkan bagaimana proses perjanjian kontrak dengan pihak terkait dengan rincian anggaran, dan mudah-mudahan calon negatif semuanya," ungkapnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)