Pilkada Serentak 2020

KPU Lampung Minta Balonkada Tes Swab Sebelum Pendaftaran Pencalonan

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan pemeriksaan test swab bakal calon sudah bisa dilakukan sejak 29 Agustus 2020.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
KPU Lampung gelar rakor pemeriksaan kesehatan, Senin (31/8/2020). KPU Lampung Minta Balonkada Tes Swab Sebelum Pendaftaran Pencalonan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - KPU Provinsi Lampung meminta bakal calon kepala daerah untuk melakukan tes swab sebelum pendaftar pencalonan.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan pemeriksaan test swab bakal calon sudah bisa dilakukan sejak 29 Agustus 2020.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi, pelaksanaan test swab akan dilakukan di RSUDAM.

Dimana, seluruh KPU Kabupaten/Kota mengusulkan RSUDAM menjadi tempat pelaksanaan uji swab.

Swab Test Balonkada Dipusatkan di RSUDAM, Cukup Bawa Surat Pengantar

Eva Dwiana dan Yusuf Kohar Daftar Jumat Ini, 2 Pasang Balonkada Bandar Lampung Siap Daftar ke KPU

Daftar Nama Balonkada yang Diusung Golkar untuk Pilkada Serentak di Lampung

Mufti Salim Target Kemenangan 40 Persen di Pilkada Metro 2020

"Iya kita minta kepada bakal calon untuk melakukan test swab sebelum pendaftaran dengan membawa surat pengantar dari partai pengusung," kata Erwan usai Rapat Koordinasi Pemeriksaan Kesehatan di KPU Lampung, Senin (31/8/2020).

Erwan menuturkan, jika hasil swab menujukan ada bakal calon yang positif Covid-19 maka hasil swab tersebut akan diserahkan ke KPU Kota.

Kemudian, jelasnya, bagi bakal calon yang dinyatakan positif diminta untuk tidak perlu hadir saat pendaftaran ke KPU dan cukup diwakilkan oleh partai pengusung.

"Jadi kalo memang nanti berkas pencalonannya lengkap dan sah maka calon tetap sah pendaftarannya hanya saja ditunda penetapan calonnya," kata dia.

"Penetapannya ditunda sampai nanti benar-benar dinyatakan sembuh. Dan ini otomatis akan mengurangi masa kampanye nya," imbuhnya.

Selain itu, dalam tahapan penetapan nomor urut bakal calon yang dinyatakan positif akan mendapat nomor urut yang tersisa.

"Nomor urutnya juga begitu (ditunda). Maka nanti nomor urut yang tersisa yang sudah diundi oleh KPU itu yang diberikan," jelasnya.

Diektetahui, sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan jadwa dan program Pilkada Serentak 2020 pelaksanaan pendaftaran pencalonan akan dilaksanakan pada 4-6 September 2020.

Sementara itu, pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani akan dilaksanakan pada 7-11 September 2020.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved