Video Berita
VIDEO Vanessa Angel Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara karena Diduga Memiliki Psikotropika Jenis Xanax
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika Vanessa Angel (28).
Penulis: rio angga | Editor: Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika Vanessa Angel (28).
Sidang perdana Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).
Saat sidang pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum menyatakan, Vanessa Angel bersalah tanpa hak memiliki psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir.
Hal tersebut diketahui setelah Vanessa Angel ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya, Permata Mediterania, Kembangan, Jakarta Barat, 16 Maret 2020.
"Terdakwa Vanessa Adzania atau Vanessa binti Doddy Soedrajat tanpa hak, memiliki, dan menyimpan barang bukti psikotropika berupa 20 butir pil Xanax," kata jaksa di ruang sidang.
Sebanyak 20 butir pil Xanax tersebut ditemukan di dua bungkus berbeda, yakni lima butir dimiliki Abdul Malik, dan 15 butir sisanya dibeli Vanessa Angel di apotik di Rumah Sakit Puri Cinere.
"Pengakuan terdakwa (Vanessa) 20 butir Xanax tersebut dikuasai atau dimilikinya," ucap jaksa.
Vanessa Angel terancam hukumam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Ia dijerat Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive
Videografer Tribunlampung.co.id/Rio Angga Saputra