Tribun Lampung Selatan

Dokumen Kependudukan di Lampung Selatan Bisa Diajukan Secara Online

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan kini membuka layakan pembuatan dokumen kependudukan berbasis online

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Selatan, Edi Finandi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan kini membuka layakan pembuatan dokumen kependudukan berbasis online dan aplikasi web.

Pelayanan online ini bernama pelayanan akta kependudukan berbasis online (PaKe-Oli). Pelayanan ini mulai berlaku mulai Selasa (1/9).

Kepala Disdukcapil Edi Finandi mengatakan, pelayanan permohonan pembuatan dokumen kependudukan berbasis online dengan aplikasi website ini untuk memudahkan masyarakat.

Disdukcapil Akan Cantumkan Status DPO di Data Kependudukan, Data Buron Akan Masuk Sistem Database

"Mereka bisa mengajukan permohonan untuk pembuatan dokumen kependudukan secara online melalui http://pake-oli.lampungselatankab.go.id," kata Edi Finandi kepada Tribunlampung.

Menurut dirinya, pada beranda web pake-oli terdapat berbagai menu untuk pengajuan permohonan pembuatan dokumen kependudukan. Seperti pembuatan KTP-el, KK (kartu keluarga), akta kelahiran, akta kematian dan lainnya.

Warga pemohon, lanjutnya, cukup mengisi formulir pada laman pilihan menu sesuai dengan dokumen kependudukan yang akan dibuat dengan lengkap. Warga pemohon juga bisa mengetahui progress dari permohonannya.

KTP MA yang Diamankan Polisi Asli, Kadisdukcapil: yang Bersangkutan Status Pekerjaan TNI

"Tapi untuk layanan pembuatan dokumen secara online ini, hanya untuk yang data kependudukannya tidak ada kesalahan. Kalau yang ada kesalahan, perlu datang untuk perbaikan terlebih dahulu," ujar Edi Finandi.

Melalui pelayanan dokumen kependudukan secara online ini, masyarakat hanya perlu datang ketika dokumen kependudukan selesai diproses.

Melalui aplikasi Pake-Oli ini, lanjutnya, diharapkan akan dapat lebih memudahkan pelayanan kependudukan kepada masyarakat. Terutama yang akses untuk ke kantor Disdukcapil cukup jauh.

"Aplikasi ini akan terus kita perbaiki dan kita tingkatkan pelayanannya. Sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengaksesnya," ujar Edi Finandi.(ded)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved