Pilkada Bandar Lampung 2020

Ike-Zam Yakin Berkas Gugatan Lengkap, Bawaslu: Jika Berkas Lengkap Segera Gelar Musyawarah

Bawaslu Bandar Lampung memberi waktu tiga hari bagi Ike-Zam memperbaiki berkas gugatan atas hasil rapat pleno KPU Bandar Lampung.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Tim Ike-Zam serahkan perbaikan berkas objek sengketa gugatan ke Bawaslu Bandar Lampung, Senin (31/8/2020). Ike-Zam Yakin Berkas Gugatan Lengkap, Bawaslu: Jika Berkas Lengkap Segera Gelar Musyawarah 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung jalur perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah, akhirnya menyerahkan perbaikan berkas sengketa ke Bawaslu Bandar Lampung, Senin (31/8/2020) malam.

Ike-Zam optimistis berkas perbaikan tersebut sudah lengkap.

Bawaslu Bandar Lampung memberi waktu tiga hari bagi Ike-Zam memperbaiki berkas gugatan atas hasil rapat pleno KPU Bandar Lampung beberapa waktu lalu.

Senin kemarin, merupakan batas waktu penyerahan berkas tesebut.

Tim Ike Edwin-Zam Zanariah Serahkan Perbaikan Berkas Sengketa ke Bawaslu

Eva Dwiana dan Yusuf Kohar Daftar Jumat Ini, 2 Pasang Balonkada Bandar Lampung Siap Daftar ke KPU

Daftar Nama Balonkada yang Diusung Golkar untuk Pilkada Serentak di Lampung

Hasil Coklit untuk Pilkada Serentak 2020 di Metro, 2.662 Data Pemilih Tak Memenuhi Syarat

"Berkas yang kami serahkan ini sudah diteliti dan dipastikan lengkap," ujar Ike Edwin seusai menyerahkan perbaikan berkas sengketa di Kantor Bawaslu Bandar Lampung, Senin malam.

Penyerahan berkas perbaikan tersebut meliputi data tentang verifikasi faktual, foto calon dan nomor telepon calon pendukung.

Ike menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan data dan saksi yang bakal dihadirkan dalam tahap sidang sengketa meski berkas tersebut masih dalam tahap pemeriksaan Bawaslu.

"Jika sudah dinyatakan lengkap, persiapan kami selanjutnya menghadirkan saksi saksi dalam tahap persidangan," katanya.

Anggota Bawaslu Bandar Lampung Divisi Penyelesaian Sengketa, Gistiawan mengatakan, pihaknya akan berusaha menyelesaikan pemeriksaan berkas perbaikan tersebut.

Namun jika tidak selesai pada Senin malam tersebut, maka akan diteruskan Selasa.

"Kita masih ada waktu sampai sampai besok. Saat ini seluruh berkas sedang diverfikasi oleh tim. Dari hasil verifikasi itu, akan diputuskan apakah diregistrasi atau tidak. Kalau sudah diregistrasi dan dinyatakan lengkap, maka akan diberi nomor registrasi dan dijadwalkan untuk sidang musyawarah," kata Gistiawan.

Pantauan Tribunlampung.co.id sampai pukul 21.50 WIB, pihak Bawaslu Bandar Lampung masih melakukan pemeriksaan berkas perbaikan Ike-Zam.

Rekom Parpol

Selain pasangan Ike-Zam yang masih berjuang untuk mengikuti kontestasi Pilkada Bandar Lampung, balon kada Rycko Menoza mengalami hal serupa.

Sampai Senin kemarin, Rycko masih belum mendapatkan tambahan partai koalisi.

Rycko baru mengantongi dukungan dari Partai Golkar yang hanya memiliki 6 kursi.

Dukungan Golkar ke Rycko baru sebatas surat penugasan.

Sementara syarat untuk mendaftar ikut kontestasi Pilkada Bandar Lampung, minimal memiliki dukungan 10 kursi di DPRD Bandar Lampung.

Sejauh ini baru pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota, Eva Dwianan-Deddy Amarullah dan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang memenuhi persyaratan itu.

Eva-Deddy telah mengantongi dukungan 20 kursi.

Sementara Yusuf-Tulus mengantongi dukungan 17 kursi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, dua partai yang belum mengeluarkan rekomendasi resmi yakni Golkar dan Gerindra, sedang melakukan lobi-lobi dengan Rycko Menoza.

Dikabarkan, Rycko Menoza saat ini sedang berada di Jakarta dan tengah menjalin komunikasi dengan kedua partai tersebut.

Saat dikonfirmasi, Rycko tak menampik kabar tersebut.

"Iya Insya Allah, mudah-mudahan besok pagi saya termasuk yang diundang PG (Partai Golkar) untuk mengumumkan SK," Ujar Rycko Menoza melalui pesan singkat kepada Tribun, Senin (31/8/2020).

Saat disinggung soal partai koalisi dan sosok wakil, Rycko masih enggan mengungkapkannya.

Sementara Sekretaris DPD I Golkar Lampung Ismet Roni belum mau memberikan keterangan.

Ismet mengatakan, pihaknya akan segera memgumumkan rekomendasi secara resmi.

"Nanti ya," kata Ismet.

Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris DPD Gerindra Lampung Patimura.

Patimura menyatakan, sampai saat ini Gerindra masih belum menentukan arah dukungannya.

"Belum," singkatnya.

Tes Kesehatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menggelar rapat kordinasi terkait pemeriksaan kesehatan para bakal calon kepala daerah 8 kabupaten/kota di kantor KPU setempat di Bandar Lampung, Senin (31/8/2020).

Rapat koordinasi digelar bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Kesehata, BNNP, Plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) dr Reihana, Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi) dan KPU seluruh kabupaten/kota.

Ketua KPU provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tahapan pemeriksaan kesehatan bakal calon akan dimulai pada 4-11 September 2020. Itu dimulai dengan tes swab.

Untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani pada 7-11 September.

Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani ini setelah pendaftaran pencalonan mulai 4-6 September 2020.

Uji swab 8 balon kada ini dipusatkan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) dengan membawa surat pengantar dari partai politik.

"Apabila hasil calon dinyatakan positif maka wajib isolasi. Jika waktu isolasi melampaui jadwal penetapan calon, maka calon tidak ikut ditetapkan. Jadi ditunda penetapannya. Penetapannya baru dilakukan setelah balon itu benar-benar sembuh. Dan ini otomatis akan mengurangi masa kampanyenya,” beber Erwan Bustami. Nomor urut yang diberikan kepada balon ini adalah nomor yang tersisa.

Adapun biaya pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani untuk setiap orang calon kada sebesar Rp 22.468.456.

Biaya itu ditanggung 8 KPU kabupaten/kota.

Rincian dari Rp 22 juta itu yakni, utnuk pemeriksaan kesehatan oleh IDI Lampung sebesar Rp 17 juta/orang sudah termasuk pajak, biaya pemeriksaan narkoba oleh BNNP Lampung Rp 1.663.909/orang sudah termasuk pajak.

Kemudian pemeriksaan psikologi oleh Himpsi Lampung Rp 3.604.547/orang sudah termasuk pajak.

Sementara Plt Direktur Utama RSUDAM Provinsi Lampung dr Reihana menjelaskan, per Senin kemarin, terdapat 6 orang balon kada yang telah melakukan pemeriksaan swab untuk keperluan pendaftaran ke KPU. Biaya tes PCR seharga Rp 1,5 juta/orang.

Lapor Harta Kekayaan

Terpisah, Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, KPK mengimbau kepada bakal calon (balon) kepala daerah untuk mulai melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

"Khususnya bagi balon yang bukan berstatus penyelenggara negara (PN) atau baru pertama kali melaporkan hartanya, mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus," ujaranya melalui rilis, Senin.

Lanjutnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang tanda Terima atas penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Penyampaian LHKPN itu wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK.

"Tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada adalah tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus," jelas dia.(Tribunlampung.co.id/iki/nif/joe)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved