Berita Nasional
PNS Resmi Dapat Tunjangan Pulsa Rp 200 Ribu hingga Rp 400 Ribu
PNS resmi mendapatakan tunjangan pulsa mulai Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan.
Editor:
taryono
ilustrasi
Dalam pemberian tunjangan ini, pendanaan berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.
Pemberian biaya paket data dan komunikasi ini juga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan sejumlah hal.
Misalnya adalah intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media yang bersifat online.
Selain itu, juga ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan prinsip tata kelola yang baik serta akuntabilitas.
Kemudian, pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda