Kabar Artis
Ada Peran Kak Seto di Balik Laporan terhadap Ayah Atta Halilintar ke Polisi
Di balik pelaporan ayah Atta Halilintar, ada peran Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi atau Kak Seto.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Halilintar Anovial Asmid, ayah Atta Halilintar, dilaporkan ke polisi oleh seorang bernama Happy Hariadi.
Happy Hariadi adalah mantan istri Halilintar Anovial Asmid.
Di balik pelaporan Happy, ada peran Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi atau Kak Seto.
Ternyata Kak Seto lah yang memberi rekomendasi untuk membawa masalah ini ke jalur hukum.
Kak Seto membenarkan surat rekomendasi yang ditandatanginya pada perkara istri kedua ayah Atta Halilintar, Halilintar Anovial Asmid.
Ada pun perempuan bernama Happy Hariadi tersebut menuntut pengakuan atas buah cintanya dengan Ayah Atta.
• Jubir Bantah Artis Adly Fairuz Cucu Wapres Maruf Amin
• Anang dan Ashanty Meminta Maaf Soal Video yang Dianggap Hina Tunarungu
Ditemui oleh tim Grid.ID, Selasa (1/9/2020), Kak Seto ceritakan awal mula LPAI mencoba menjadi pihak penengah di antara kedua belah pihak.
"Memang sudah pernah mengadu waktu itu HH melalui kuasa hukumnya yaitu Dedek Gunawan mengadukan mengenai kasus tersebut," buka Kak Seto.
"Kami sebagai lembaga yang indepen dalam perlindungan anak mencoba untuk memediasi jadi kami juga mengundang bapak HAA untuk berkenan hadir di sini untuk dapat mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi, bagimana dan sebagainya," ujarnya.
Ada tim hukum Halilintar yang menyambangi tempatnya bekerja, Kak Seto tak juga menemui pihak terlapor.
"Nah memang ada staf beliau yang datang yang menjelaskan katanya beliau akan datang dan sebagainya," kata Kak Seto.
"Akan tetapi berkali-kali tidak pernah datang tidak pernah menghubungi langsung dan lain sebagainya jadi stafnya juga tak pernah menunjukan surat tugas ataupun surat kuasa sebagai staf beliau gitu," sambungnya.
• Dalam Proses Hijrah, Bella Shofie Putuskan Berhijab
• Isi Surat Jerinx untuk Sang Istri Nora Alexandra dari Balik Penjara
Setelah beberapa bulan tak memenuhi panggilan, LPAI pun menutup kasus tersebut yang diikuti oleh surat rekomendasi untuk menempuh jalur hukum.
"Nah akhirnya setelah waktu lebih dari tiga bulan, empat bulan lah, kami menyatakan yasudah kami tutup kasus ini lalu kami menyarankan kepada bapak Dedek selaku kuasa hukumnya untuk menempuh jalur hukum saja begitu," tuturnya.
Kak Seto pun membenarkan surat rekomendasi dan tanda tangan darinya beserta juga sekjem LPAI.