Video Berita

VIDEO Polisi Bongkar Pesta Gay di Apartemen Jakarta Selatan, 56 Orang Pria Diamankan

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan 9 tersangka dalam kasus pesta seks gay.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Daniel Tri Hardanto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan 9 tersangka dalam kasus pesta seks gay.

Sebelumnya, polisi mengamakan 56 pria penyuka sesama jenis di Apartemen kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Adapun 9 tersangka tersebut yaitu TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW.

Mereka sebagai penyelenggara penyelenggara pesta pria penyuka sesama jenis.

Tersangka TRF berperan sebagai penyewa kamar apartemen dan menerima uang pembayaran dari para peserta.

"Biaya Rp 150 ribu satu orang, Rp 350 ribu untuk tiga orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Rabu (2/9/2020).

Selanjutnya tersangka BA dan A berperan sebagai seksi konsumsi.

"Kemudian ada NA sebagai bagian keamanan untuk periksa peserta saat masuk. Saat masuk tidak boleh bawa senjata api dan narkoba," ujar Yusri.

Berikutnya, tersangka KG memiliki tugas menjaga barang bawaan peserta, termasuk tas dan baju yang dikenakan.

Ada juga yang berperan di bagian registrasi, yakni SP.

Tugasnya adalah mencocokkan peserta yang sudah melakukan transfer pembayaran.

"Tiga tersangka yang lain, yaitu NM, RP, dan HW tugasnya menjemput peserta di lobi. Setiap satu jam sekali mereka jemput peserta," ujar Yusri.

Satu dari sembilan orang penyelenggara pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite dinyatakan positif HIV.

"Di antara sembilan penyelenggara ini, ada satu yang terkena HIV," kata Yusri.

Namun, Yusri tidak menyebutkan nama atau inisial penyelenggara yang terkena HIV.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved