Pilkada Bandar Lampung 2020
Bawaslu Sebut Ike Edwin-Zam Zanariah Ajukan 166 Saksi
Saksi tersebut sudah diajukan dari pihak pemohon Ike Edwin-Zam Zanariah dan termohon (KPU Kota Bandar Lampung).
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Musyawarah gugatan sengketa akan dilanjutkan Jumat (4/9/2020) mulai pukul 14.00 WIB.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, dalam musyawarah yang dilakukan secara terbuka bakal menguji data dan fakta serta pemanggilan sejumlah saksi.
Saksi tersebut sudah diajukan dari pihak pemohon Ike Edwin-Zam Zanariah dan termohon (KPU Kota Bandar Lampung).
Candrawansah menyebut dari pihak pemohon sudah mengajukan 166 orang saksi.
• BREAKING NEWS Ike Edwin-Zam Zanariah Hadiri Musyawarah Lanjutan dengan KPU
• Ke Bawaslu Bandar Lampung, Ike Edwin Bawa Setumpuk Berkas
• BREAKING NEWS Gerindra Umumkan Rekomendasi 4 Balonkada di Lampung, Termasuk Eva dan Anna
• Kata Mufti Salim dan Tony Eka Candra Seusai Kantongi Rekomendasi PKS
"Kemungkinan besar besok akan kami lakukan pemanggilan sejumlah saksi-saksi," ujar Candrawansah, Kamis (3/9/2020) malam.
Dari sisi pemohon, lanjutnya, bisa saja hanya beberapa orang yang mewakili keseluruhan saksi.
"Dari termohon juga sudah mengajukan saksi saksi. Itu kami lakukan untuk menggali putusan yang dibuat termohon tidak mencederai pemohon," jelasnya.
Ia menambahkan, jadwal musyawarah sengketa terbuka bakal calon independen dilaksanakan sampai 12 September mendatang.
"Hasil musyawarah akan disampaikan secara umum pada tanggal 12 September," katanya.
Menanggapi musyawarah yang dilakukan di tengah pandemi Covid 19, Candrawansah meminta peserta yang hadir dalam sidang tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Bahkan pihaknya membatasi kehadiran masyarakat umum yang ingin menyaksikan langsung proses musyawarah tersebut.
"Tidak boleh ada yang berkumpul kumpul, dan perhatikan protokol kesehatan," tandasnya.
Musyawarah tertutup gugatan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung jalur perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah belum menemukan kata sepakat.
Musyawarah gugatan lanjutan akan dilakukan secara terbuka, Jumat (4/9/2020).
"Dilanjutkan besok," ujar Ike Edwin seusai menghadiri musyawarah tertutup di kantor Bawaslu Bandar Lampung, Kamis (3/9/2020) malam.
