Pencurian di Lampung Tengah

Buronan Pencurian Sapi di Lampung Tengah Tertangkap Setelah Rekannya Diciduk Polisi Duluan

Penangkapan buronan Zul di Kampung Abung Semuli, Lampung Utara, berkat pengembangan perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Lampung Tengah.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Buronan Pencurian Sapi di Lampung Tengah Tertangkap Setelah Rekannya Diciduk Polisi Duluan. 

"Pelaku Zul ini diketahui menjadi pelaku pencurian tiga ekor sapi milik korban Iwan (35), warga Kampung Bandar Putih Tua, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, Februari 2016 lalu," terang AKP Yuda Wiranegara, Kamis (3/9/2020).

Pelaku Zul, lanjut Yuda, ditangkap di rumahnya, Minggu (23/8/2020) sekira pukul 19.30 WIB tanpa melakukan perlawanan.

"Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Yuda.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku Zul dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah mengungkap kasus pencurian ternak sapi milik warga Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, yang terjadi 4 tahun lalu. Tim Tekab 308 berhasil menangkap 1 pelaku pencurian yang sudah menjadi buronan polisi selama 4 tahun. (tribunlampung.co.id/syamsir alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved