Pencurian di Lampung Tengah

Kapolres Lampung Tengah Imbau Pemilik Ternak Beri Tambahan Kunci dan Penerangan di Kandang

Polisi mengimbau kepada pemilik hewan ternak, agar mengunci kandang mereka sebelum ditinggal pergi, serta menjaga jika sedang diberi pakan di ladang.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media beberapa waktu lalu. Kapolres Lampung Tengah Imbau Pemilik Ternak Beri Tambahan Kunci dan Penerangan di Kandang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Polisi mengimbau kepada pemilik hewan ternak, agar mengunci kandang mereka sebelum ditinggal pergi, serta menjaga jika sedang diberi pakan di ladang.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul aksi Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah yang berhasil mengungkap kasus pencurian ternak sapi milik warga Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, yang terjadi 4 tahun lalu. Tim Tekab 308 menangkap 1 pelaku pencurian yang sudah menjadi buronan polisi selama 4 tahun.

Kapolres Lamteng Ajun Komisaris Besar Polisi Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, karena modus para pencuri sapi rata-rata mengambil dari kandang atau mengambil dari daerah perladangan.

"Kalau sedang diberi pakan di lapangan, supaya sapi diikat dan tidak ditinggal begitu saja. Baiknya dijaga sampai selesai (memberi pakan)," kata AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Kamis.

BREAKING NEWS Buron 4 Tahun, 1 Pencuri Sapi di Lampung Tengah Ditangkap Tekab 308

BREAKING NEWS PDI Perjuangan Serahkan Rekomendasi B1-KWK ke 8 Pasangan Bacalonkada

Bawa Mobil Pikap dari Lampung Utara, Zul dan 2 Rekannya Curi 3 Sapi Warga Lampung Tengah

Korban Pencurian Sapi di Lampung Tengah Kaget Lihat Kandang Terbuka Lebar Dini Hari

Selain memberi kunci lebih di kandang sapi, lanjut Popon, sebaiknya kandang sapi juga supaya diberi penerangan yang cukup.

"Kandang jangan gelap, sehingga mempermudah para pelaku pencurian beraksi, baiknya diberi lampu untuk penerangan di kandang," ujar Kapolres.

Popon mengapresiasi jajarannya yang telah bekerja maksimal dalam mengungkap kasus pencurian sapi, dan menangkap pelakunya.

Pengembangan Perkara

Penangkapan buronan Zul di Kampung Abung Semuli, Lampung Utara, berkat pengembangan perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Lampung Tengah.

Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah mengungkap kasus pencurian ternak sapi milik warga Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, yang terjadi 4 tahun lalu. Tim Tekab 308 berhasil menangkap 1 pelaku pencurian yang sudah menjadi buronan polisi selama 4 tahun.

Sebelum pelaku Zul tertangkap, Satreskrim Polres Lampung Tengah terlebih dahulu menangkap satu rekan Zul berinisal NP (40).

"Sebelumnya satu pelaku lainnya, NP, sudah kami amankan pada tahun 2018 lalu, dan saat ini tengah menjalani hukuman (penjara)," ungkap AKP Yuda Wiranegara, Kamis.

Saat ini, lanjut Yuda, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang turut serta bersama Zul dan NP dalam aksi pencurian sapi tersebut.

"Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran kami di lapangan."

"Saat ini kami sudah kantongi identitas dan ciri-ciri pelakunya," tandas Yuda.

Bawa Pikap dari Lampura

Aksi pencurian sapi menurut pelaku Zul dilakukannya bersama 2 orang rekannya.

Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah mengungkap kasus pencurian ternak sapi milik warga Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, yang terjadi 4 tahun lalu. Tim Tekab 308 berhasil menangkap 1 pelaku pencurian yang sudah menjadi buronan polisi selama 4 tahun.

Zul dan kedua rekannya berbagi tugas mengeluarkan sapi korban dari kandangnya.

Aksi pencurian dilakukan ketiga komplotan tersebut berlangsung pada pukul 01.00 WIB.

Ketiganya dari Lampung Utara membawa satu unit mobil pikap menuju rumah korban di Kampung Bandar Putih Tua, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah.

"Kami bertiga, satu orang melihat situasi sambil menunggu di mobil, lalu dua orang masuk ke kandang sapi, membuka pintu kandang," terang Zul kepada penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah, Kamis (3/9/2020).

Setelah ditarik satu persatu, kata Zul, tiga ekor sapi milik Iwan kemudian dinaikkan ke atas mobil pikap yang mereka bawa, lalu meninggalkan lokasi kejadian.

"Sapi sudah kami jual kepada seseorang di Lampung Utara. Hasilnya kami bagi tiga buat kebutuhan sehari-hari," ujar lelaki yang bekerja serabutan itu.

Korban Kaget

Korban pencurian sapi di Kampung Bandar Putih Tua, Kecamatan Anak Ratu Aji, Iwan (35), mengaku terkejut melihat kandang miliknya terbuka menganga sekira pukul 02.00 WIB, saat kejadian, Februari 2016 lalu.

Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah mengungkap kasus pencurian ternak sapi milik warga Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, yang terjadi 4 tahun lalu. Tim Tekab 308 berhasil menangkap 1 pelaku pencurian yang sudah menjadi buronan polisi selama 4 tahun.

Menurut keterangan Iwan kepada penyidik Polres Lampung Tengah, kebiasaan dirinya selalu mengecek kandang sapi yang terletak di belakang rumahnya sebelum tidur.

"Waktu kejadian sekira pukul 02.00 WIB, sebelum tidur saya cek dulu kandang (sapi), tapi kok posisinya (pintu kandang) terbuka lebar," kata Iwan, Kamis (3/9/2020).

Setelah mendekat ke arah kandang sapi, lanjut Iwan, ternyata tiga ekor sapi miliknya sudah tidak ada di dalam kandang.

"Saya minta bantuan saudara dan warga kampung, tapi tidak ada yang lihat."

"Waktu itu kami kejar sampai ke luar kampung pun tidak kami temui ada yang bawa sapi," ujar Iwan.

Pagi harinya, Iwan melaporkan aksi pencurian tiga ekor hewan ternaknya itu ke Mapolres Lampung Tengah.

Atas aksi pencurian sapi jenis Bali yang dialami, Iwan mengaku mengalami kerugian total Rp 45 juta.

Sebelumnya diberitakan, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah mengungkap kasus pencurian ternak sapi milik warga Kecamatan Anak Ratu Aji, yang terjadi 4 tahun lalu.

Tim Tekab 308 berhasil menangkap 1 pelaku pencurian.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, Tekab 308 dibantu Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap pelaku yang berinisial Zul (45) di rumahnya, di Kampung Semuli Raya, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, Zul merupakan kompolotan pencuri sapi yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) alias buronan satuannya berdasarkan laporan polisi LP/ 180-B/ II /2016/LPG/RES LT tanggal 19 Februari 2016.

"Pelaku Zul ini diketahui menjadi pelaku pencurian tiga ekor sapi milik korban Iwan (35), warga Kampung Bandar Putih Tua, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, Februari 2016 lalu," terang AKP Yuda Wiranegara, Kamis (3/9/2020).

Pelaku Zul, lanjut Yuda, ditangkap di rumahnya, Minggu (23/8/2020) sekira pukul 19.30 WIB tanpa melakukan perlawanan.

"Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Yuda.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku Zul dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah mengungkap kasus pencurian ternak sapi milik warga Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, yang terjadi 4 tahun lalu. Tim Tekab 308 berhasil menangkap 1 pelaku pencurian yang sudah menjadi buronan polisi selama 4 tahun. (tribunlampung.co.id/syamsir alam)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved