Pencurian di Lampung Tengah

BREAKING NEWS Buron 4 Tahun, 1 Pencuri Sapi di Lampung Tengah Ditangkap Tekab 308

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah mengungkap kasus pencurian ternak sapi milik warga Kecamatan Anak Ratu Aji.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Satreskrim Polres Lamteng tangkap pelaku pencurian sapi hingga ke Lampung Utara. BREAKING NEWS Buron 4 Tahun, 1 Pencuri Sapi di Lampung Tengah Ditangkap Tekab 308. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah mengungkap kasus pencurian ternak sapi milik warga Kecamatan Anak Ratu Aji, yang terjadi 4 tahun lalu.

Tim Tekab 308 berhasil menangkap 1 pelaku pencurian.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, Tekab 308 dibantu Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap pelaku yang berinisial Zul (45) di rumahnya, di Kampung Semuli Raya, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, Zul merupakan kompolotan pencuri sapi yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) satuannya berdasarkan laporan polisi LP/ 180-B/ II /2016/LPG/RES LT tanggal 19 Februari 2016.

"Pelaku Zul ini diketahui menjadi pelaku pencurian tiga ekor sapi milik korban Iwan (35), warga Kampung Bandar Putih Tua, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, Februari 2016 lalu," terang AKP Yuda Wiranegara, Kamis (3/9/2020).

Pelaku Zul, lanjut Yuda, ditangkap di rumahnya, Minggu (23/8/2020) sekira pukul 19.30 WIB tanpa melakukan perlawanan.

"Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Yuda.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku Zul dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(tribunlampung.co.id/syamsir alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved