Sidang Oknum Polisi di Bandar Lampung

Pengusaha Showroom Akui Terima Sabu dari Oknum Polisi saat Tertangkap di Rumahnya

Diamankan oleh Polresta Bandar Lampung, LK 'nyanyi' dapat sabu dari Oknum Polisi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pengusaha Showroom Akui Terima Sabu dari Oknum Polisi saat Tertangkap di Rumahnya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Diamankan oleh Polresta Bandar Lampung, LK 'nyanyi' dapat sabu dari Oknum Polisi.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desiyana menyampaikan, penangkapan terdakwa LK bermula pada Kamis, 16 April 2020.

Di mana terdakwa NM menyerahkan sabu kepada LK, dan selanjutnya, terdakwa LK mengajak MN dan SN untuk menggunakan sabu-sabu.

"Setelah menggunakan sabu, selanjutnya sekira pukul 03.30 WIB, MN pergi dari kosan SN meninggalkan terdakwa dan SN," ujar JPU, Kamis, 3 September 2020.

Kata JPU, pada hari Jumatnya, terdakwa kemudian pulang ke kediamannya di Enggal.

Namun, saat di rumah terdakwa LK diamankan oleh Satnarkoba Polresta Bandar Lampung.

Masih kata JPU, dari penggeledahan ditemukan pil ekstasi beserta narkotika jenis sabu.

"Yang diakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang saya mana pil ekstasi tersebut terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari H sedangkan untuk sabu-sabunya terdakwa akui terima dan beli dari MN," tandas JPU.

Simpan Ekstasi

Tak hanya bawa sabu, terdakwa LK juga diduga simpan pil ekstasi.

Dalam dakwaan terpisah milik LK (43) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desiyana menyampaikan terdakwa LK tak hanya menyimpan narkotika jenis sabu tetepi juga 40 butir pil ekstasi.

Lanjutnya, perbuatan LK berawal pada bulan Februari 2020 saat terdakwa dihubungi oleh H (DPO) dan ditawarkan untuk membeli pil ekstasi.

"Terdakwa setuju selanjutnya orang suruhannya H mengantarkan pil ekstaci kepada terdakwa di Stadion Pahoman Kec. Telukbetung Utara," jelas JPU, Kamis 3 September 2020.

Adapun pil ekstasi tersebut, kata JPU, yakni 40 butir berwarna hijau, lalu diberikan lagi di waktu berbeda pada Februari 2020 pil ekstasi warna cream dan warna abu-abu yang mana warna cream terdakwa terima sebanyak 21 butir.

"Pil ekstasi tersebut digunakan dengan terdakwa SN. Bahwa terdakwa membeli pil ekstasi tersebut dari H (DPO) dengan Harga Rp 250 ribu per butirnya," tandasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved