TOPIK
Sidang Oknum Polisi di Bandar Lampung
-
Terbukti salahgunakan narkoba, Oknum Polisi dan pengusaha showroom motor diganjar hukuman berbeda.
-
Diamankan oleh Polresta Bandar Lampung, LK 'nyanyi' dapat sabu dari Oknum Polisi.
-
Dalam dakwaan terpisah milik LK (43) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desiyana menyampaikan terdakwa LK tak hanya menyimpan sabu tetapi juga 40 butir ekstasi
-
Serahkan sabu di kamar mandi kosan, terdakwa LK dan MN pesta narkoba bersama empat orang lainnya.
-
Punya utang ke terdakwa LK, terdakwa NM yang merupakan oknum polisi, bayar pakai sabu.
-
Salahgunakan narkoba, Oknum Polisi dan pengusaha showroom sepeda motor duduk di kursi pesakitan.