Sidang Oknum Polisi di Bandar Lampung
Tak Hanya Simpan Sabu, Pengusaha Showroom Juga Simpan 40 Butir Pil Ekstasi
Dalam dakwaan terpisah milik LK (43) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desiyana menyampaikan terdakwa LK tak hanya menyimpan sabu tetapi juga 40 butir ekstasi
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak hanya bawa sabu, terdakwa LK juga diduga simpan pil ekstasi.
Dalam dakwaan terpisah milik LK (43) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desiyana menyampaikan terdakwa LK tak hanya menyimpan narkotika jenis sabu tetepi juga 40 butir pil ekstasi.
Lanjutnya, perbuatan LK berawal pada bulan Februari 2020 saat terdakwa dihubungi oleh H (DPO) dan ditawarkan untuk membeli pil ekstasi.
"Terdakwa setuju selanjutnya orang suruhannya H mengantarkan pil ekstaci kepada terdakwa di Stadion Pahoman Kec. Telukbetung Utara," jelas JPU, Kamis 3 September 2020.
Adapun pil ekstasi tersebut, kata JPU, yakni 40 butir berwarna hijau, lalu diberikan lagi di waktu berbeda pada Februari 2020 pil ekstasi warna cream dan warna abu-abu yang mana warna cream terdakwa terima sebanyak 21 butir.
"Pil ekstasi tersebut digunakan dengan terdakwa SN. Bahwa terdakwa membeli pil ekstasi tersebut dari H (DPO) dengan Harga Rp 250 ribu per butirnya," tandasnya.
Serahkan Sabu di Kamar Mandi
Serahkan sabu di kamar mandi kosan, terdakwa LK dan MN pesta narkoba bersama empat orang lainnya.
Terdakwa LK (43) saat memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyebutkan, MN menyerahkan sabu tersebut di kosan saksi SN (perempuan) di Tanjung Gading Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
"Dikasih di kosan SN di kamar mandi, saya berdua masuk ke dalam kamar mandi," kata LK dalam persidangan teleconfrance, Kamis 3 September 2020.
Sementara, kata LK, di luar kamar mandi, terdapat empat orang lainnya di antaranya T, SN dan teman wanita T.
"Jadi di kos SN ada 6 orang," sebut LK.
LK mengakui, setelah itu dari 10 gram sabu yang diberikan digunakan 3 gram sabu untuk pesta narkoba.
"Ada 7 gram sisanya," jelas LK.
Bayar Utang