Sidang Oknum Polisi di Bandar Lampung

Tak Hanya Simpan Sabu, Pengusaha Showroom Juga Simpan 40 Butir Pil Ekstasi

Dalam dakwaan terpisah milik LK (43) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desiyana menyampaikan terdakwa LK tak hanya menyimpan sabu tetapi juga 40 butir ekstasi

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
thrivetreatment.com
Ilustrasi Pil Ekstasi - Tak Hanya Simpan Sabu, Pengusaha Showroom Juga Simpan 40 Butir Pil Ekstasi. 

Punya utang ke terdakwa LK, terdakwa NM yang merupakan Oknum Polisi, bayar pakai sabu.

Hal ini terungkap saat, terdakwa LK (43) memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam persidangan teleconfrance, Kamis 3 September 2020.

LK mengatakan, ia sudah mengenal terdakwa MN yang bekerja sebagai anggota polisi cukup lama.

"Ada tidak terdakwa MN pinjam uang?" tanya Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin kepada LK.

"Ada pinjam Rp 150 juta, baru dibalikin Rp 1 juta, katanya lagi susah, ada Covid-19 jadi ngangsur," beber LK.

"Atau dibayar dengan memberikan barang?" sahut Aslan.

"Dikasih sabu satu kantong, berat 10 gram lebih, nilainya Rp 9 juta," terang LK.

"Ada gak kalimatnya nyerahkan sabu untuk bayar utang?" tanya Aslan.

"Iya katanya, kau potong saja. Maksudnya potong dari utang jadi gak setor lagi," jawab LK.

Sebelumnya diberitakan, salahgunakan narkoba, Oknum Polisi dan pengusaha showroom sepeda motor duduk di kursi pesakitan.

Keduanya yakni MN (37) warga Jalan Krakatau Raya Sukabumi, Bandar Lampung selaku Oknum Polisi dan LK (43), warga Jalan Nusa Indah Enggal, Bandar Lampung, selaku pengusaha showroom.

Dalam persidangan teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 3 September 2020, terdakwa MN dan LK menjalani sidang dengan agenda keterangan terdakwa.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin pun diawali dengan mendengarkan keterangan MN.

MN sendiri terseret dalam persidangan perkara narkotika setelah kedapatan memberikan sabu seberat 10 gram kepada terdakwa LK.

"Pekerjaan anda masih polisi?" tanya Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved