Sidang Oknum Polisi di Bandar Lampung

Terbukti Salahgunakan Narkoba, Oknum Polisi dan Pengusaha Showroom di Bandar Lampung Dihukum Berbeda

Terbukti salahgunakan narkoba, Oknum Polisi dan pengusaha showroom motor diganjar hukuman berbeda.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana persidangan teleconfrance yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Aslan Ainin, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2020). Terbukti Salahgunakan Narkoba, Oknum Polisi dan Pengusaha Showroom di Bandar Lampung Dihukum Berbeda. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terbukti salahgunakan narkoba, Oknum Polisi dan pengusaha showroom motor diganjar hukuman berbeda.

Oknum Polisi tersebut diketahui bernama Muhammad Nurmukmin Alias Boy (37) warga Jalan Krakatau Raya Sukabumi Bandar Lampung.

Sementara pengusaha showroom motor ini diketahui bernama Leo Koswara Alias Alex warga Jalan Nusa Indah Enggal Bandar Lampung.

Dalam persidangan teleconfrance yang di gelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin menyatakan terdakwa Muhammad Nurmukmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Nurmukmin Alias Boy dengan pidana penjara selama sepuluh bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sebut Aslan Aini, Jumat (2/10/2020).

Oknum Polisi Bayar Utang Rp 150 Juta ke Pengusaha Showroom Pakai Sabu 10 Gram

Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Lampung Selatan Rugikan Negara hingga Rp 200 Juta Lebih

Sementara untuk terdakwa Leo Koswara Alias Alex, Aslan Ainin menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika melebihi lima gram sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leo Koswara dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan dengan denda sebesar Rp.1 miliar subsider satu bulan kurungan," seru Aslan.

Putusan atas terdakwa Leo Koswara sendiri lebih ringan empat bulan dibandingkan dengan tuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desiyana.

JPU sendiri menuntut terdakwa Leo dengan hukuman pidana penjara selama enam dan denda Rp satu miliar subsidair tiga bulan.

Sementara terdakwa Muhammad Nurmukmin alias Boy dituntut hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan.

Sebelumnya diberitakan, salahgunakan narkoba, Oknum Polisi dan pengusaha showroom sepeda motor duduk di kursi pesakitan.

Keduanya yakni MN (37) warga Jalan Krakatau Raya Sukabumi, Bandar Lampung selaku Oknum Polisi dan LK (43), warga Jalan Nusa Indah Enggal, Bandar Lampung, selaku pengusaha showroom.

Dalam persidangan teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 3 September 2020, terdakwa MN dan LK menjalani sidang dengan agenda keterangan terdakwa.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin pun diawali dengan mendengarkan keterangan MN.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved