Sidang Oknum Polisi di Bandar Lampung

Terbukti Salahgunakan Narkoba, Oknum Polisi dan Pengusaha Showroom di Bandar Lampung Dihukum Berbeda

Terbukti salahgunakan narkoba, Oknum Polisi dan pengusaha showroom motor diganjar hukuman berbeda.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana persidangan teleconfrance yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Aslan Ainin, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2020). Terbukti Salahgunakan Narkoba, Oknum Polisi dan Pengusaha Showroom di Bandar Lampung Dihukum Berbeda. 

Namun, saat di rumah terdakwa LK diamankan oleh Satnarkoba Polresta Bandar Lampung.

Masih kata JPU, dari penggeledahan ditemukan pil ekstasi beserta narkotika jenis sabu.

"Yang diakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang saya mana pil ekstasi tersebut terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari H sedangkan untuk sabu-sabunya terdakwa akui terima dan beli dari MN," tandas JPU.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved