Sidang Oknum Polisi di Bandar Lampung
Terbukti Salahgunakan Narkoba, Oknum Polisi dan Pengusaha Showroom di Bandar Lampung Dihukum Berbeda
Terbukti salahgunakan narkoba, Oknum Polisi dan pengusaha showroom motor diganjar hukuman berbeda.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terbukti salahgunakan narkoba, Oknum Polisi dan pengusaha showroom motor diganjar hukuman berbeda.
Oknum Polisi tersebut diketahui bernama Muhammad Nurmukmin Alias Boy (37) warga Jalan Krakatau Raya Sukabumi Bandar Lampung.
Sementara pengusaha showroom motor ini diketahui bernama Leo Koswara Alias Alex warga Jalan Nusa Indah Enggal Bandar Lampung.
Dalam persidangan teleconfrance yang di gelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin menyatakan terdakwa Muhammad Nurmukmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Nurmukmin Alias Boy dengan pidana penjara selama sepuluh bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sebut Aslan Aini, Jumat (2/10/2020).
• Oknum Polisi Bayar Utang Rp 150 Juta ke Pengusaha Showroom Pakai Sabu 10 Gram
• Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Lampung Selatan Rugikan Negara hingga Rp 200 Juta Lebih
Sementara untuk terdakwa Leo Koswara Alias Alex, Aslan Ainin menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika melebihi lima gram sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leo Koswara dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan dengan denda sebesar Rp.1 miliar subsider satu bulan kurungan," seru Aslan.
Putusan atas terdakwa Leo Koswara sendiri lebih ringan empat bulan dibandingkan dengan tuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desiyana.
JPU sendiri menuntut terdakwa Leo dengan hukuman pidana penjara selama enam dan denda Rp satu miliar subsidair tiga bulan.
Sementara terdakwa Muhammad Nurmukmin alias Boy dituntut hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan.
Sebelumnya diberitakan, salahgunakan narkoba, Oknum Polisi dan pengusaha showroom sepeda motor duduk di kursi pesakitan.
Keduanya yakni MN (37) warga Jalan Krakatau Raya Sukabumi, Bandar Lampung selaku Oknum Polisi dan LK (43), warga Jalan Nusa Indah Enggal, Bandar Lampung, selaku pengusaha showroom.
Dalam persidangan teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 3 September 2020, terdakwa MN dan LK menjalani sidang dengan agenda keterangan terdakwa.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin pun diawali dengan mendengarkan keterangan MN.
MN sendiri terseret dalam persidangan perkara narkotika setelah kedapatan memberikan sabu seberat 10 gram kepada terdakwa LK.
"Pekerjaan anda masih polisi?" tanya Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin.
"Masih anggota kepolisian," jawab MN.
"Di bagian apa?" sahut Aslan.
"Provost," ujar MN.
Aslan pun menanyakan, apakah terdakwa MN memiliki utang kepada LK, dan terdakwa MN pun mengakui jika memiliki utang uang kepada LK.
"Ada sesuatu yang saudara berikan kepada LK?" tanya Aslan.
"Tidak ada yang mulia," jawab MN.
"Saksi Susanti mengatakan, bahwa anda menyerahkan sesuatu kepada LK?" timpal Aslan.
"Tidak ada," tegas MN.
"Itu saksi yang bilang, silakan anda ingkar karena anda polisi," sebut Aslan.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desiyana menyampaikan, penangkapan terdakwa LK bermula pada Kamis, 16 April 2020.
Di mana terdakwa NM menyerahkan sabu kepada LK, dan selanjutnya, terdakwa LK mengajak MN dan SN untuk menggunakan sabu-sabu.
"Setelah menggunakan sabu, selanjutnya sekira pukul 03.30 WIB, MN pergi dari kosan SN meninggalkan terdakwa dan SN," ujar JPU, Kamis, 3 September 2020.
Kata JPU, pada hari Jumatnya, terdakwa kemudian pulang ke kediamannya di Enggal.
Namun, saat di rumah terdakwa LK diamankan oleh Satnarkoba Polresta Bandar Lampung.
Masih kata JPU, dari penggeledahan ditemukan pil ekstasi beserta narkotika jenis sabu.
"Yang diakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang saya mana pil ekstasi tersebut terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari H sedangkan untuk sabu-sabunya terdakwa akui terima dan beli dari MN," tandas JPU.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)