Sidang Oknum Polisi di Bandar Lampung

Terbukti Salahgunakan Narkoba, Oknum Polisi dan Pengusaha Showroom di Bandar Lampung Dihukum Berbeda

Terbukti salahgunakan narkoba, Oknum Polisi dan pengusaha showroom motor diganjar hukuman berbeda.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana persidangan teleconfrance yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Aslan Ainin, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2020). Terbukti Salahgunakan Narkoba, Oknum Polisi dan Pengusaha Showroom di Bandar Lampung Dihukum Berbeda. 

MN sendiri terseret dalam persidangan perkara narkotika setelah kedapatan memberikan sabu seberat 10 gram kepada terdakwa LK.

"Pekerjaan anda masih polisi?" tanya Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin.

"Masih anggota kepolisian," jawab MN.

"Di bagian apa?" sahut Aslan.

"Provost," ujar MN.

Aslan pun menanyakan, apakah terdakwa MN memiliki utang kepada LK, dan terdakwa MN pun mengakui jika memiliki utang uang kepada LK.

"Ada sesuatu yang saudara berikan kepada LK?" tanya Aslan.

"Tidak ada yang mulia," jawab MN.

"Saksi Susanti mengatakan, bahwa anda menyerahkan sesuatu kepada LK?" timpal Aslan.

"Tidak ada," tegas MN.

"Itu saksi yang bilang, silakan anda ingkar karena anda polisi," sebut Aslan.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desiyana menyampaikan, penangkapan terdakwa LK bermula pada Kamis, 16 April 2020.

Di mana terdakwa NM menyerahkan sabu kepada LK, dan selanjutnya, terdakwa LK mengajak MN dan SN untuk menggunakan sabu-sabu.

"Setelah menggunakan sabu, selanjutnya sekira pukul 03.30 WIB, MN pergi dari kosan SN meninggalkan terdakwa dan SN," ujar JPU, Kamis, 3 September 2020.

Kata JPU, pada hari Jumatnya, terdakwa kemudian pulang ke kediamannya di Enggal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved