Berita Nasional
PNS Dapat Subsidi Uang Pulsa Rp 200 Ribu - Rp 400 Ribu Per Bulan
Pemerintah akan memberikan bantuan uang pulsa bagi PNS sebesar Rp 200 ribu dan Rp 400 ribu per bulan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Setelah para pegawai swasta yang mendapat bantuan langsung tunai, kini giliran PNS atau ASN yang mendapat bantuan dari pemerintah.
Pemerintah akan memberikan bantuan uang pulsa bagi PNS sebesar Rp 200 ribu dan Rp 400 ribu per bulan.
Meski demikian tidak semua PNS akan mendapatkan bantuan uang pulsa dari pemerintah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan terkait pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
Ada delapan ketetapan yang termuat dalam keputusan tersebut. Aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2020.
• Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Dipercepat, Pekan Ini 3 Juta Karyawan Terima Transferan
• Iis Dahlia Ungkap Fakta di Balik Rizki DAcademy Hapus Foto Pernikahannya
• Bayi Baru Lahir Dikubur Ibunya, Masih Hidup saat Diselamatkan Warga
• Sakitnya Hidupmu Nak, Bocah Manusia Silver Meninggal Kecelakaan Terlindas Mobil
Pemberian tunjangan pulsa ini sendiri diberikan untuk mendukung kegiatan bekerja yang saat ini banyak dilakukan di rumah karena adanya pandemi virus corona.
"Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional, kepada Aparatur Sipil Negara perlu diberikan biaya paket data dan komunikasi," tulis Sri Mulyani dalam KMK tersebut.
Lantas, siapa saja PNS yang dapat memperoleh tunjangan pulsa tersebut?
Kriteria penerima uang pulsa
Menurut KMK Nomor 394/KMK.02/2020, disebutkan biaya paket data dan komunikasi akan diberikan hanya kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
"Bahwa dengan adanya penerapan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan, dan kegiatan operasional perkantoran antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home)," tulis KMK tersebut.
Besaran biaya paket data dan komunikasi yang dapat diterima adalah sebagai berikut:
- Pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara: Rp 400.000/orang/bulan
- Pejabat setingkat eselon II/ yang setara ke bawah: Rp 200/000/orang/bulan