Sosok Andi Irfan Jaya Politikus & Pengusaha, Tersangka Baru di Kasus Suap yang Seret Jaksa Pinangki
Diduga, Djoko Tjandra memberikan uang suap 500 ribu dolar AS kepada Jaksa Pinangki melalui Andi Irfan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka pada Rabu (2/8/2020).
Profil Andi Irfan Jaya, tersangka baru kasus skandal suap Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki.
"Hari ini penyidik telah menetapkan satu lagi tersangka dengan inisial AI," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/8/2020).
Dalam penetapan tersangka itu, Andi Irfan dijerat dengan pasal pemufakatan jahat.
Hari mengatakan, Andi Irfan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pemufakatan jahat dengan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Ia diduga sebagai perantara suap Jaksa Pinangki.

Andi Irfan Jaya digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ke Rutan KPK, Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
• Terungkap Foto-foto Jaksa Pinangki Tanpa Riasan Wajah, Bandingkan saat Operasi Plastik
• Dicecar 7,5 Jam oleh Penyidik Polri, Jaksa Pinangki Minta Pemeriksaan Dihentikan
• Jaksa Pinangki Sudah Terima Duit dari Djoko Tjandra tapi Gagal Urus Fatwa MA
Diduga, Djoko Tjandra memberikan uang suap 500 ribu dolar AS kepada Jaksa Pinangki melalui Andi Irfan.
"Adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan tersangka oknum jaksa PSM dengan JST."
"Pemufakatan jahat antara ketiga orang tersebut dalam rangka mengurus fatwa."
"Dugaannya sementara ini tidak langsung kepada oknum jaksa (Pinangki), tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini," kata Hari.
Profil Andi Irfan Jaya
Lantas siapakah Andi Irfan?
Penelusuran Tribunnews.com, tidak banyak catatan tentang Andi Irfan Jaya.
Namun, ia ketahui merupakan politikus Partai Nasdem.